Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Pastikan Rencana Reklamasi Ancol, Ini Penjelasan PT PJA

Cindy Ang
30/6/2020 11:40
Pastikan Rencana Reklamasi Ancol, Ini Penjelasan PT PJA
Pengunjung menikmati wahana permainan di Dufan, Ancol, Jakarta, Sabtu (20/6/2020).(MI/Ramdani)

PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk (PJA) mengklaim perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) dan Taman Impian Ancol Timur itu demi membawa nama baik Ibu Kota di dunia internasional.

PT PJA ingin Ancol menjadi taman hiburan utama di Asia Tenggara. "Bahkan di Asia, tentunya kita mau membanggakan Jakarta. Karena bagaimana pun, 72% saham kita ini kan dimiliki Pemprov DKI," kata Head of Corporate Secretary PJA Agung Praptono saat dikonfirmasi, Selasa (30/6).

Baca juga: Anies Beri Izin Reklamasi Ancol, Yunarto Sentil Fahira Idris

Dia mengaku belum mengutamakan proyek perluasan kawasan Ancol sejak pandemi virus korona atau covid-19 merebak di Indonesia. Agung menyebut PT PJA tengah fokus menyelesaikan program jangka pendek.

"Karena kondisi pandemi, saat ini Ancol fokus pada pelaksanaan program jangka pendek sambil terus memperkuat posisi sebagai theme park (taman hiburan) utama di Indonesia," jelasnya.

Baca juga: NasDem Tegaskan Reklamasi Ancol yang Diizinkan Anies Tak Penting

Agung mengatakan proyek reklamasi kawasan Ancol tersebut akan dilakukan secara bertahap setelah kondisi keuangan membaik. PT PJA memastikan kewajiban dan kontribusi yang diminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan dilunasi.

Seperti persyaratan dampak pemanasan global, kajian perencanaan pengambilan material perluasan kawasan. Kemudian kajian perencanaan infrastruktur/prasarana dasar dan analisa mengenai dampak lingkungan.

Baca juga: Soal Reklamasi Ancol, Politisi PDIP Anggap Anies Ingkari Janji

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas kurang lebih 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas kurang lebih 120 hektare. Anies meneken izin reklamasi dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 pada 24 Februari.

"Daratan seluas lebih kurang 20 hektare yang sudah terbentuk berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dengan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) pada 13 April 2009 merupakan bagian dari rencana perluasan kawasan Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektare," tulis Anies dikutip dari Kepgub nomor 237 tahun 2020. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya