Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
PEMBERIAN izin reklamasi untuk perluasan kawasan rekreasi di Pantai Ancol diduga hanya akan memperkuat praktik komersialisasi kawasan pesisir di Teluk Jakarta.
Keputusan itu juga mendorong kerusakan ekosistem. Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati menyesalkan keputusan Gubernur Anies Baswedan yang memberikan izin reklamasi kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.
Ia menyebut hal itu tidak sejalan dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Kawasan pantai, pesisir, dan perairan adalah milik seluruh warga negara Indonesia. Siapa pun berhak mengakses. Pemberian izin ini akan memaksa orang yang mau masuk dan mengakses kawasan ini harus membayar. Inilah praktik komersialisasi yang harus dilawan,” kata Susan, kemarin.
Susan menyebut reklamasi untuk perluasan Pantai Ancol akan semakin memperparah kerusakan dua kawasan sekaligus, yakni kawasan perairan Ancol di Teluk Jakarta dan lokasi tempat pengambilan material pasir.
“Ekosistem perairan semakin hancur, ekosistem darat akan mengalami hal serupa. Inilah salah satu bahayanya reklamasi,” katanya. Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik menegaskan pihaknya bakal mengawasi pelaksanaan reklamasi Ancol.
Ia mengingatkan PT Pembangunan Jaya Ancol dalam melaksanakan reklamasi harus mengacu pada rencana tata ruang, masterplan, dan panduan rancang kota (urban design guidelines/UDGL).
“Pasti saya awasi. Mungkin Senin (29/6), saya coba crosscheck ke berbagai unit atau dinas yang berhubungan dengan rencana perluasan di Ancol itu, seperti ke Asisten Pembangunan DKI, sama pihak Ancol juga,” kata Taufik.
Sebelumnya, Anies Baswedan telah memberikan izin reklamasi kepada PT Pembangunan Jaya Ancol. Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas ± 35 Ha dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas ± 120 Ha juga menyebutkan masa perizinan itu.
“(Izin reklamasi) berlaku untuk jangka waktu 3 tahun, dan apabila sampai dengan jangka waktu tersebut pelaksanaan perluasan kawasan belum dapat diselesaikan, izin akan ditinjau kembali,” demikian bunyi kepgub tersebut. (Ins/J-3)
Jakarta memiliki keunikan tersendiri sebagai tuan rumah karena lokasi sirkuit yang berada di tengah kota namun tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.
Manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk menggratiskan akses masuk kawasan destinasi wisata di Jakarta Utara dalam rangka menyambut HUT Jakarta ke-498.
Destinasi favorit yang dikunjungi masyarakat masih didominasi kawasan pantai karena di area ini para pengunjung dapat bersantai melakukan aktivitas bersama keluarga.
Ancol menargetkan pengunjung mencapai 110 ribu orang hingga 1 Juni mendatang atau selama musim liburan
Pengunjung Ancol menyambangi beberapa lokasi wisata seperti area pantai, Dufan, Ocean Dream Samudra, Sea World, Atlantis Water Adventure, hingga Jakarta Bird Land.
POLDA Metro Jaya mengamankan tempat-tempat wisata yang ada di wilayah Jakarta saat libur Hari Raya Idulfitri 1446 H. Selain itu, akan diberlakukan rekayasa lalu lintas ganjil genap.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved