Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
Mahkamah Agung telah menolak gugatan kasasi yang diajukan PT Taman Harapan Indah kepada Pemprov DKI Jakarta terkait reklamasi Pulau H. Berdasarkan keputusan itu, reklamasi Pulau H tidak boleh dilakukan.
"Iya betul," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat dikonfirmasi, Selasa (23/6).
Namun demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI masih belum bisa bernafas lega. Pasalnya masih ada upaya hukum lainnya yang bisa ditempuh oleh pengembang, yakni peninjauan kembali (PK). Berbeda dengan upaya banding dan kasasi, upaya PK dilakukan apabila penggugat memiliki bukti baru (novum) terkait perkara dan berkeyakinan bahwa bukti itu sahih di mata majelis hakim.
Baca juga: MA Tolak Kasasi Pengembang, Reklamasi Pulau H Tak Bisa Dilakukan
Kasus ini bermula tahun 2018 saat Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No 1409/2018 tertanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Kepgub DKI Jakarta No. 2637 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Perlaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.
Atas terbitnya SK itu, PT Taman Harapan Indah menggugat ke PTUN Jakarta agar SK itu dicabut serta Pemprov DKI harus menerbitkan perpanjangan izin reklamasi bagi Pulau H yang masa berlaku izinnya kadaluarsa pada 2017.
PTUN Jakarta mengabulkan dua tuntutan PT Taman Harapan Indah. Tak tinggal diam, Pemprov DKI mengajukan banding. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi TUN DKI Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta agar Pemprov DKI mencabut SK GUB No 1409/2018 tertanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Kepgub DKI Jakarta No. 2637 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Perlaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.
Namun, putusan PT TUN Jakarta tidak menyebutkan Pemprov DKI harus memberikan perpanjangan izin reklamasi Pulau H. Atas dasar itu, PT Taman Harapan Indah mengajukan kasasi menuntut agar MA mewajibkan Pemprov DKI menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau H. Sementara dalam saat yang sama Pemprov DKI mengajukan kasasi agar membatalkan putusan PTUN keseluruhan. Dalam hal ini, MA hanya mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Pemprov DKI sementara kasasi pengembang ditolak. (OL-14)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membenarkan pihak swasta yang menjadi pengembang pulau reklamasi yakni pulau C atau Pulau Kita wajib membangun rusun.
"Tidak ada (langkah hukum). Kalau sudah PK, sudah final. Nanti tunggu putusan lengkapnya. Saya belum terima," ujarYayan Yuhanah di Balai Kota, Jumat (3/9).
Dalam bunyi gugatannya, PT Taman Harapan Indah meminta PTUN membatalkan SK. Pengembang tersebut juga meminta PTUN memerintahkan Anies menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau H.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Belitung menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Panca Anugerah Nusantra (PAN) karena melakukan reklamasi pantai tanpa izin.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya tetap melanjutkan reklamasi empat pulau dari yang direncanakan 17 pulau di Teluk Jakarta.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Taufik menentang isu agama dalam pembangunan Museum Nabi di kawasan Ancol sebab pembangunan museum itu sudah lama direncanakan
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama masa WFH berlangsung.
Ia menekankan, kebijakan tersebut tidak menjadi kendala bagi Pemprov DKI. Menurutnya, Jakarta telah memiliki kesiapan birokrasi.
Pemprov DKI perlu menempatkan perlindungan warga Jakarta sebagai prioritas utama.
Ia menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan strategi agar tempat wisata di Ibu Kota tetap kondusif ketika terjadi lonjakan wisatawan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan fasilitas pengolahan sampah tersebut direncanakan dibangun di tiga lokasi strategis.
PEMERINTAH Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta resmi menyediakan layanan TransJabodetabek rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta (SH2) pada Kamis (12/3).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved