Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Gugatan Pulau H Ditolak MA, DKI Tunggu Langkah Pengembang

Putri Anisa Yuliani
23/6/2020 14:10
Gugatan Pulau H Ditolak MA, DKI Tunggu Langkah Pengembang
Foto udara reklamasi di Jakarta Utara(Antara/Iggoy el Fitra)

Mahkamah Agung telah menolak gugatan kasasi yang diajukan PT Taman Harapan Indah kepada Pemprov DKI Jakarta terkait reklamasi Pulau H. Berdasarkan keputusan itu, reklamasi Pulau H tidak boleh dilakukan.

"Iya betul," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat dikonfirmasi, Selasa (23/6).

Namun demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI masih belum bisa bernafas lega. Pasalnya masih ada upaya hukum lainnya yang bisa ditempuh oleh pengembang, yakni peninjauan kembali (PK). Berbeda dengan upaya banding dan kasasi, upaya PK dilakukan apabila penggugat memiliki bukti baru (novum) terkait perkara dan berkeyakinan bahwa bukti itu sahih di mata majelis hakim.

Baca juga: MA Tolak Kasasi Pengembang, Reklamasi Pulau H Tak Bisa Dilakukan

"Ada upaya hukum luar biasa yang masih bisa ditempuh oleh penggugat melalui PK. Apakah mereka mau tempuh upaya tersebut atau tidak, saya tidak tahu," ujarnya.

Kasus ini bermula tahun 2018 saat Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No 1409/2018 tertanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Kepgub DKI Jakarta No. 2637 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Perlaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.

Atas terbitnya SK itu, PT Taman Harapan Indah menggugat ke PTUN Jakarta agar SK itu dicabut serta Pemprov DKI harus menerbitkan perpanjangan izin reklamasi bagi Pulau H yang masa berlaku izinnya kadaluarsa pada 2017.

PTUN Jakarta mengabulkan dua tuntutan PT Taman Harapan Indah. Tak tinggal diam, Pemprov DKI mengajukan banding. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi TUN DKI Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta agar Pemprov DKI mencabut SK GUB No 1409/2018 tertanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Kepgub DKI Jakarta No. 2637 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Perlaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.

Namun, putusan PT TUN Jakarta tidak menyebutkan Pemprov DKI harus memberikan perpanjangan izin reklamasi Pulau H. Atas dasar itu, PT Taman Harapan Indah mengajukan kasasi menuntut agar MA mewajibkan Pemprov DKI menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau H. Sementara dalam saat yang sama Pemprov DKI mengajukan kasasi agar membatalkan putusan PTUN keseluruhan. Dalam hal ini, MA hanya mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Pemprov DKI sementara kasasi pengembang ditolak. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya