Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Anies Izinkan Reklamasi di Pantai Ancol

Insi Nantika Jelita
26/6/2020 15:10
Anies Izinkan Reklamasi di Pantai Ancol
Pantai di kawasan Ancol, Jakarta.(MI/RAMDANI)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan telah memberikan izin reklamasi kepada PT Pembangunan Jaya Ancol. Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas ± 35 Ha (Lebih Kurang Tiga Puluh Lima Hektar) Dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas ± 120 Ha (Lebih Kurang Seratus Dua Puluh Hektar) disebutkan ada masa perizinan itu.

"(Izin reklamasi) berlaku untuk jangka waktu 3 tahun dan apabila sampai dengan jangka waktu tersebut pelaksanaan perluasan kawasan belum dapat diselesaikan, izin akan ditinjau kembali," bunyi Kepgub tersebut yang diteken Anies Baswedan, Jakarta, Jumat (26/6).

Dalam perizinan reklamasi, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurungan material dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan. Perluasan kawasan itu harus mengacu pada Rencana Tata Ruang, Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) dan ketentuan perundangan.

Anies juga mengatakan, dalam pelaksanaan perluasan kawasan, PT Pembangunan Jaya Ancol,Tbk berkoordinasi dengan instansi terkait baik di tingkat Pusat maupun Daerah. Lalu, hasil pelaksanaan perluasan kawasan harus disertifikatkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan.

"PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk wajib melaporkan pelaksanaan perluasan kawasan secara berkala setiap 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan kepada Gubernur," sebut Anies.

Pihak Ancol juga diwajibkan menyediakan prasarana, sarana dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur antara lain jaringan jalan di dalam kawasan, angkutan umum massal, jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, Ruang Terbuka Biru, Ruang Terbuka Hijau serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat.

Dalam Kepgub itu dijelaskan, lahan hasil perluasan kawasan yaitu Lahan matang sebesar 5% (lima persen) dari luas kotor daerah yang berhasil diperluas tidak termasuk peruntukan prasarana, sarana dan utilitas umum terhadap lahan seluas 35 Ha (lebih kurang tiga puluh lima hektar) dan 120 Ha (lebih kurang seratus dua puluh hektar) dan wajib diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya