Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
DPRD DKI Jakarta menyebut poyek perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan Taman Impian Ancol Timur bakal dibangun wahana baru dan perluasan fasilitas meeting, incentive, convention, dan exhibition (MICE).
Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Eneng Malianasari menuturkan reklamasi kedua tempat tersebut dibagi atas rencana pembangunan pulau K dan L. Pihaknya mengetahui tersebut setelah meninjau kawasan Ancol pada Selasa (30/6).
"Yang pulau K itu yang Dufan. Jadi, mau ada permainan baru namanya Disney Sea atau wahana laut. Itu persis banget di belakangnya wahana roller coaster. Kalau yang L dari pengelola Ancol bilang rencananya mau fokus untuk pariwisata MICE," terang Eneng, Rabu (1/7).
Baca juga: Reklamasi Ancol untuk Bangun Wahana Baru di Dufan, Disney Sea
"Sebenarnya bukan pulau juga, tapi daratan yang diperluas. Iya yang K luasnya 35 ha dan yang pulau L 120 ha. Itu gede banget. Sekarang masih tahap pengerjaan," lanjutnya.
Eneng mengaku pihaknya belum mendapatkan keterangan detail soal konsep reklamasi Ancol tersebut. Apakah nantinya ada pembangunan gedung lain, misalnya hotel atau tidak, kata Eneng, PT PJAA belum memberikan informasi secara lengkap.
"Kalau MICE kan fokusnya destinasi pertemuan di gedung. Ketika aku tanya mau dibikin hotel? Dia (PT PJAA) tidak menyebutkan secara ekspilit. Tapi kan MICE mau di mana kalau bukan di hotel, tidak mungkin outdoor," pungkas Eneng.
Soal Kepgub 237/2020, Anies meminta kontribusi PJAA terhadap perluasan lahan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur yang ternyata sudah terbentuk seluas ± 20 ha yang perjanjiannya sudah dilakukan sejak 2009.
Kontribusi tersebut ialah Pembuangan Lumpur (Sludge Disposal Site) dari hasil pengerukan 13 sungai dan 5 waduk pada area perairan Ancol Barat Sebelah Timur Seluas ± 120 ha yang terletak di Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Lahan hasil perluasan kawasan yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta paling lambat tanggal 26 Februari 2020 tertuang dalam Berita Acara Serah Terima. (OL-14)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved