Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

DPRD Bongkar Konsep Reklamasi Ancol yang Diizinkan Anies

Insi Nantika Jelita
01/7/2020 11:15
DPRD Bongkar Konsep Reklamasi Ancol yang Diizinkan Anies
Pengunjung memancing di Taman Impian Jaya Ancol (20/62020)(MI/Ramdani)

DPRD DKI Jakarta menyebut poyek perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan Taman Impian Ancol Timur bakal dibangun wahana baru dan perluasan fasilitas meeting, incentive, convention, dan exhibition (MICE).

Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Eneng Malianasari menuturkan reklamasi kedua tempat tersebut dibagi atas rencana pembangunan pulau K dan L. Pihaknya mengetahui tersebut setelah meninjau kawasan Ancol pada Selasa (30/6).

"Yang pulau K itu yang Dufan. Jadi, mau ada permainan baru namanya Disney Sea atau wahana laut. Itu persis banget di belakangnya wahana roller coaster. Kalau yang L dari pengelola Ancol bilang rencananya mau fokus untuk pariwisata MICE," terang Eneng, Rabu (1/7).

Baca juga: Reklamasi Ancol untuk Bangun Wahana Baru di Dufan, Disney Sea

Izin reklamasi itu diberikan Gubernur Anies Baswedan kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk. (PJAA) berdasarkan Keputusan Gubernur (kepgub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas sekitar 35 hektare (ha) dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 ha. Keputusan itu diteken Anies pada 24 Februari 2020.

"Sebenarnya bukan pulau juga, tapi daratan yang diperluas. Iya yang K luasnya 35 ha dan yang pulau L 120 ha. Itu gede banget. Sekarang masih tahap pengerjaan," lanjutnya.

Eneng mengaku pihaknya belum mendapatkan keterangan detail soal konsep reklamasi Ancol tersebut. Apakah nantinya ada pembangunan gedung lain, misalnya hotel atau tidak, kata Eneng, PT PJAA belum memberikan informasi secara lengkap.

"Kalau MICE kan fokusnya destinasi pertemuan di gedung. Ketika aku tanya mau dibikin hotel? Dia (PT PJAA) tidak menyebutkan secara ekspilit. Tapi kan MICE mau di mana kalau bukan di hotel, tidak mungkin outdoor," pungkas Eneng.

Soal Kepgub 237/2020, Anies meminta kontribusi PJAA terhadap perluasan lahan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur yang ternyata sudah terbentuk seluas ± 20 ha yang perjanjiannya sudah dilakukan sejak 2009.

Kontribusi tersebut ialah Pembuangan Lumpur (Sludge Disposal Site) dari hasil pengerukan 13 sungai dan 5 waduk pada area perairan Ancol Barat Sebelah Timur Seluas ± 120 ha yang terletak di Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Lahan hasil perluasan kawasan yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta paling lambat tanggal 26 Februari 2020 tertuang dalam Berita Acara Serah Terima. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya