Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Pemprov DKI Ngotot Kasasi Hadapi Pengembang Pulau H

Putri Anisa Yuliani
13/5/2020 14:41
Pemprov DKI Ngotot Kasasi Hadapi Pengembang Pulau H
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan(Dok MI)

PEMPROV DKI Jakarta akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah kalah dalam pengajuan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) melawan pengembang Pulau H, PT Taman Harapan Indah.

Baca juga: PTUN Kalahkan Gubernur DKI soal Pembatalan Reklamasi Pulau H

Baca juga: Banding SK Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H Ditolak

"Iya kita akan ajukan kasasi agar MA mencabut putusan PT TUN," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah kepada Media Indonesia, Rabu (13/5).

Baca juga: Presiden Jokowi Izinkan Pembangunan Pulau C, D, G, dan N

Yayan menyebut sudah mendaftarkan kasasi tersebut. Ia juga siap melawan kontrakasasi yang juga diajukan oleh PT Taman Harapan Indah karena di tingkat banding majelis hakim PT TUN hanya mengabulkan sebagian gugatan.

Baca juga: Reklamasi Pulau H dan Langkah Politik Anies

Proses hukum ini bermula dari PT Taman Harapan Indah yang menuntut pembatalan Keputusan Gubernur Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah serta meminta gubernur untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau H.

"Di tingkat pengadilan negeri, kami kalah. Dua permohonan dalam gugatan dikabulkan oleh majelis hakim. Lalu kami ajukan banding," ujar Yayan.

Baca juga: DKI Mau Ajukan PK Terhadap Gugatan Pengembang Pulau G

Di tingkat banding di PT TUN, Pemprov DKI kembali kalah. Namun, PT TUN hanya menguatkan putusan agar Pemprov DKI mencabut Kepgub No 1409/2018 tertanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Kepgub DKI Jakarta No. 2637 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Perlaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.

PT TUN tidak menyebut Pemprov DKI wajib menerbitkan perpanjangan izin reklamasi yang kadaluarsa dalam waktu tiga tahun setelah diterbitkan yakni pada 2018.

"Untuk itulah mereka kasasi menututu supaya menyatakan amar putusan itu agar kami bisa memperpanjang izin. Sementara, kami akan kasasi supaya putusan PT TUN yang meminta kami membatalkan pencabutan izin pelaksanaan reklamasi Pulau H bisa dibatalkan," pungkasnya.(X-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya