Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMPROV DKI Jakarta akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah kalah dalam pengajuan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) melawan pengembang Pulau H, PT Taman Harapan Indah.
Baca juga: PTUN Kalahkan Gubernur DKI soal Pembatalan Reklamasi Pulau H
Baca juga: Banding SK Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H Ditolak
"Iya kita akan ajukan kasasi agar MA mencabut putusan PT TUN," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah kepada Media Indonesia, Rabu (13/5).
Baca juga: Presiden Jokowi Izinkan Pembangunan Pulau C, D, G, dan N
Yayan menyebut sudah mendaftarkan kasasi tersebut. Ia juga siap melawan kontrakasasi yang juga diajukan oleh PT Taman Harapan Indah karena di tingkat banding majelis hakim PT TUN hanya mengabulkan sebagian gugatan.
Baca juga: Reklamasi Pulau H dan Langkah Politik Anies
Proses hukum ini bermula dari PT Taman Harapan Indah yang menuntut pembatalan Keputusan Gubernur Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah serta meminta gubernur untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau H.
"Di tingkat pengadilan negeri, kami kalah. Dua permohonan dalam gugatan dikabulkan oleh majelis hakim. Lalu kami ajukan banding," ujar Yayan.
Baca juga: DKI Mau Ajukan PK Terhadap Gugatan Pengembang Pulau G
Di tingkat banding di PT TUN, Pemprov DKI kembali kalah. Namun, PT TUN hanya menguatkan putusan agar Pemprov DKI mencabut Kepgub No 1409/2018 tertanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Kepgub DKI Jakarta No. 2637 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Perlaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.
PT TUN tidak menyebut Pemprov DKI wajib menerbitkan perpanjangan izin reklamasi yang kadaluarsa dalam waktu tiga tahun setelah diterbitkan yakni pada 2018.
"Untuk itulah mereka kasasi menututu supaya menyatakan amar putusan itu agar kami bisa memperpanjang izin. Sementara, kami akan kasasi supaya putusan PT TUN yang meminta kami membatalkan pencabutan izin pelaksanaan reklamasi Pulau H bisa dibatalkan," pungkasnya.(X-15)
SELALU ada pilu yang membuat lutut gemetar tiap mendengar ramalan ilmuwan tentang dunia yang makin kerontang.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan ratusan izin usaha pertambangan (IUP) ditangguhkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menilai proyek reklamasi di Pulau Pari lebih banyak mudharat daripada manfaat. I
Sayangnya, ekosistem berupa tanaman penyangga pantai, dibiarkan tanpa adanya tanda-tanda reklamasi.
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa merespons langkah Partai Gerakan Rakyat yang mengusung Anies Baswedan menjadi calon presiden pada Pilpres 2029.
MANTAN Wakil Presiden Jusuf Kalla, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo hadir dalam pengukuhan guru besar,Prof. Zainal Arifin Mochtar dan pidatonya soal demokrasi
Founder Gerakan Turun Tangan, Anies Baswedan, menyampaikan gagasan dan pemikirannya di depan seribuan anak muda dalam gelaran Turun Tangan Festival 2025.
Diketahui Anies sebelumnya dalam acara Dialog Kebangsaan di Padang menyatakan bahwa negara tidak boleh salah fokus pada proyek mercusuar yang membebani rakyat.
Jebolnya tanggul baswedan membuat permukiman warga di sekitar Jati Padang, Pasar Minggu, mengalami banjir hingga mencapai 1 meter.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved