Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PEMPROV DKI Jakarta akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah kalah dalam pengajuan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) melawan pengembang Pulau H, PT Taman Harapan Indah.
Baca juga: PTUN Kalahkan Gubernur DKI soal Pembatalan Reklamasi Pulau H
Baca juga: Banding SK Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H Ditolak
"Iya kita akan ajukan kasasi agar MA mencabut putusan PT TUN," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah kepada Media Indonesia, Rabu (13/5).
Baca juga: Presiden Jokowi Izinkan Pembangunan Pulau C, D, G, dan N
Yayan menyebut sudah mendaftarkan kasasi tersebut. Ia juga siap melawan kontrakasasi yang juga diajukan oleh PT Taman Harapan Indah karena di tingkat banding majelis hakim PT TUN hanya mengabulkan sebagian gugatan.
Baca juga: Reklamasi Pulau H dan Langkah Politik Anies
Proses hukum ini bermula dari PT Taman Harapan Indah yang menuntut pembatalan Keputusan Gubernur Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah serta meminta gubernur untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau H.
"Di tingkat pengadilan negeri, kami kalah. Dua permohonan dalam gugatan dikabulkan oleh majelis hakim. Lalu kami ajukan banding," ujar Yayan.
Baca juga: DKI Mau Ajukan PK Terhadap Gugatan Pengembang Pulau G
Di tingkat banding di PT TUN, Pemprov DKI kembali kalah. Namun, PT TUN hanya menguatkan putusan agar Pemprov DKI mencabut Kepgub No 1409/2018 tertanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Kepgub DKI Jakarta No. 2637 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Perlaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.
PT TUN tidak menyebut Pemprov DKI wajib menerbitkan perpanjangan izin reklamasi yang kadaluarsa dalam waktu tiga tahun setelah diterbitkan yakni pada 2018.
"Untuk itulah mereka kasasi menututu supaya menyatakan amar putusan itu agar kami bisa memperpanjang izin. Sementara, kami akan kasasi supaya putusan PT TUN yang meminta kami membatalkan pencabutan izin pelaksanaan reklamasi Pulau H bisa dibatalkan," pungkasnya.(X-15)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
Jika PPP ingin kembali eksis, sudah sewajarnya harus membuka diri dengan merangkul semua pihak
ANIES Baswedan turut menjadi salah satu tokoh ternama yang melayat Ibrahim Sjarief Assegaf. Sosok Ibrahim, suami Najwa Shihab meninggal dunia pada Selasa, (20/5) siang.
KABAR Ibrahim Sjarief Asegaf, suami Najwa Shihab meninggal dunia, menjadi perhatian banyak kalangan. Beberapa tokoh ikut melayat seperti Basuki Tjahaja Purnama dan Anies Baswedan.
Cari tahu partai politik Anies Baswedan! Telusuri perjalanan karir politiknya, dari akademisi hingga tokoh publik. Informasi lengkap dan relevan di sini!
Kisah cinta masa muda Anies Baswedan akan segera diangkat ke layar lebar lewat film bertajuk Senyum Manies Love Story.
Cari tahu partai politik yang menaungi Anies Baswedan! Temukan fakta menarik dan perjalanan politiknya di sini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved