Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menegaskan pihaknya bakal mengawasi pelaksanaan reklamasi Ancol yang diizinkan oleh Gubernur Anies Baswedan. Dirinya mengaku baru mengetahui perihal rencana perluasan kawasan di tempat rekreasi tersebut.
"Pasti saya awasi. Mungkin Senin (29/6) saya coba kroscek ke berbagai unit atau dinas yang berhubungan dengan rencana perluasan di Ancol itu. Seperti ke Asisten Pembangunan DKI, sama pihak Ancol juga," kata Taufik kepada Media Indonesia, Jakarta, Jumat (26/6).
Taufik menuturkan, PT Pembangunan Jaya Ancol dalam melaksanakan reklamasi harus mengacu pada Rencana Tata Ruang, Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL).
Hal itu memang sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas ± 35 Ha (Lebih Kurang Tiga Puluh Lima Hektar) Dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas ± 120 Ha (Lebih Kurang Seratus Dua Puluh Hektar.
Terkait anggaran dalam reklamasi tersebut, Politisi Gerindra itu mengatakan tidak berkaitan dengan APBD DKI Jakarta.
Baca juga : Pemkot Jakpus Sarankan Jual-Beli Hewan Kurban Secara Daring
"Anggaranya kan dari Ancol sendiri. Jadi enggak ada hubungan anggaran sama kita. Ancol sendiri yang bangun, sebagai pengembangan usaha dia lah," jelas Taufik.
Ia menuturkan bahwa dalam Kepgub tersebut tidak disebutkan ada rencana pembangunan lain seperti perumahan atau hotel. DPRD, kata Taufik bakal terus mengawasi pelaksanaan reklamasi tersebut.
"Izinnya jelas untuk perluasan Dufan dan rekreasi di Ancol Timur. Kan enggak disitu bilang mau bangun perumahan atau tempat lain. Kami awasi terus, mereka (PT Pembangunan Jaya Ancol harus memenuhi syarat untuk perluasan kawasan itu," pungkas Taufik.
Terpisah, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati menyesalkan keputusan Gubernur Anies Baswedan yang memberikan izin reklamasi kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.
Ia menuding, dengan adanya pemberian izin reklamasi untuk perluasan kawasan rekreasi di Pantai Ancol, hanya akan memperkuat praktik komersialisasi kawasan pesisir di Teluk Jakarta yang tidak sejalan dengan UU 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
“Kawasan pantai, pesisir, dan perairan adalah milik seluruh warga negara Indonesia. Siapapun berhak untuk mengakses. Pemberian izin ini akan memaksa orang yang mau masuk dan mengakses kawasan ini harus membayar. Inilah praktik komersialisasi yang harus dilawan,” terang Susan dalam keterangan resminya. (OL-7)
Pengunjung menghabiskan waktu libur bersama keluarga di Ancol, Jakarta Utara.
Berwisata ke Ancol sudah menjadi tradisi setiap Lebaran bagi warga Jakarta dan sekitarnya tidak mudik ke kampung halaman.
Pengelola Sea World mencatat jumlah pengunjung di hari kedua Idul Fitri 1447 Hijriah hingga pukul 15:00 WIB mencapai 6.067 orang dan ditargetkan akan terus meningkat per harinya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meyakini Jakarta International Stadium (JIS) menjadi simbol masa depan Jakarta.
PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk menggratiskan tiket masuk kawasan Ancol bagi warga untuk ngabuburit dan berbuka puasa selama Ramadan 1447 H, pukul 17.00–23.00 WIB.
Sebanyak lebih dari 750 peserta, mulai dari atlet lokal hingga internasional, bersaing dalam tiga disiplin utama multisport: Triathlon, Duathlon, dan Aquathlon.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat memiliki peran dalam menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Nova Paloh menekankan bahwa Ramadan adalah waktu yang tepat untuk merekatkan kembali hubungan yang mungkin merenggang akibat kesibukan sehari-hari.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth minta agar ada evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI setelah Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang kongsor.
Trans-Jakarta memikul tanggung jawab besar sebagai tulang punggung transportasi Ibu Kota.
Dewan kerap menerima aduan terkait bangunan yang tidak memiliki izin operasional maupun tidak memenuhi kelayakan teknis.
Kondisi ini memicu antrean kendaraan yang mengular panjang, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved