Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Relawan Jaringan Warga (Jawara) Anies Sandi memprotes langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengizinkan pelaksanaan reklamasi perluasan kawasan rekreasi Ancol dan Dufan seluas 155 hektare (ha). Anies dianggap melanggar janjinya yang tidak akan melakukan reklamasi dalam bentuk apapun saat kampanye lalu.
"Kami pada saat awal pilkada DKI Jakarta memilih mendukung Anies Sandi daripada pasangan yang lain dikarenakan komitmen dan kegigihan Anies yang tetap menolak kegiatan reklamasi dalam bentuk apapun," tutur Koordinator Relawan Jawara Anies Sandi, Sanny Irsan, Selasa (30/6).
Keputusan Anies yang menerbitkan Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 tahun 2020 tentang perluasan taman rekreasi Ancol dan Dufan menimbulkan tanda tanya besar. Protes paling keras berasl dari pendukungnya sendiri di wilayah pesisir Jakarta dan Kepulauan Seribu.
Baca juga: 142 Pedagang Pasar di Jakarta Terpapar Covid-19
Seperti yang diketahui, 2 dari 17 pulau reklamasi terletak di area pantai Taman Impian Jaya Ancol. Kedua pulau tersebut adalah Pulau K seluas 32 ha dan pulau J seluas 320 ha.
Sanny menuding bahwa reklamasi yang dilakukan untuk pihak Ancol merupakan kelanjutan dari rencana awal reklamasi di Pulau K dan J sebelumnya.
"Ini merupakan kelanjutan dari rencana awal Reklamasi di pulau K dan Pulau J, tapi dengan konsep berbeda, yaitu dengan menyambung pulau buatan tersebut ke daratan, sehingga tidak lagi berbentuk pulau," tutur Sanny.
Menurut Sanny, menguruk atau menimbun laut dengan daratan merupakan tindakan reklamasi yang jelas-jelas bertentangan dengan janji kampanye Pilgub DKI Jakarta. Anies diharapkan membatalkan surat Kepgub nomor 237 tahun 2020.
"Agar tidak mengecewakan masyarakat jakarta khususnya warga di pesisir utara Jakarta," pungkasnya. (OL-14)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved