Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan diminta membatalkan surat Keputusan Gubernur No 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 ha. Pasalnya, keputusan itu telah melanggar janji kampanye saat Pilkada 2017 lalu.
"Semoga Pak Anies Baswedan dapat segera membatalkan rencana Reklamasi di Ancol dengan membatalkan kepgub agar tidak mengecewakan masyarakat jakarta khususnya warga di pesisir utara Jakarta," ujar Koordinator Relawan Jawara (Jaringan Warga) Anies Sandi, Sanny A Irsan, di Jakarta, Selasa (30/6).
Baca juga: Pastikan Rencana Reklamasi Ancol, Ini Penjelasan PT PJA
Terbitnya Kepgub itu, kata Sanny, membuat tanda tanya besar bagi sebagian besar pendukungnya terutama pendukung Anies di wilayah pesisir Jakarta dan Kepulauan Seribu. Dia menganggap, keputusan reklamasi itu kembali mencederai hak-hak nelayan dan warga pesisir lainnya.
"Kami pada saat awal pilkada DKI Jakarta memilih mendukung Anies Sandi daripada pasangan yang lain, dikarenakan komitmen dan kegigihan Anies yang tetap menolak kegiatan reklamasi dalam bentuk apapun, seperti yang tertuang di Poin ke 4 dari 23 Janji kampanye anies sandi yang berbunyi 'Menghentikan Reklamasi'," katanya.
Dia menuturkan, dua pulau dari 17 pulau buatan di Teluk Jakarta terletak di area pantai Taman Impian Jaya Ancol. Yakni, pulau K dan Pulau J. Sehingga, dia pun menduga Kepgub itu sangat erat kaitannya dengan keberlanjutan pulau reklamasi di keduanya.
"Kedua pulau tersebut adalah Pulau K (32 Ha) dan Pulau J (320 Ha). Ada indikasi bahwa Reklamasi yang akan dilakukan oleh fihak Ancol saat ini merupakan kelanjutan dari rencana awal Reklamasi di pulau K dan Pulau J tetapi dengan konsep berbeda yaitu dengan menyambung pulau buatan tersebut ke daratan sehingga tidak lagi berbentuk pulau," ungkapnya.
Meski demikian, tegasnya, apapun alasannya, menguruk atau menimbun Laut itu merupakan reklamasi. Sehingga, Anies Baswedan pun jelas melanggar janji kampanyenya pada kampanye pilkada lalu.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak mengaku kecolongan terkait izin reklamasi kawasan Ancol seluas 155 hektar (ha) yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Apalagi, izin yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 itu telah diterbitkan Anies sejak Februari 2020 lalu.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa Anies memberikan izin perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 ha dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur lebih kuranh 120 ha.
“Boleh dibilang kami kecolongan. Sebab, harusnya dibahas di DPRD dulu,” katanya.
Tak hanya itu, politisi PDIP ini juga menilai PT Pembangunan Jaya Ancol selaku pengembang proyek reklamasi ini terkesan menutup-nutupinnya. Sebab, selama ini perusahaan berpelat merah itu tidak pernah menyampaikan pemberian izin tersebut kepada DPRD DKI.
“Selama rapat dengan Jaya Ancol, mereka enggak menyampaikan ke kami. Makanya kami juga bingung tiba-tiba sudah ada Kepgubnya,” jelasnya.
Untuk itu, Gilbert menyebut, Komisi B DPRD DKI Jakarta akan meninjau langsung proyek reklamasi tersebut di kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Pihaknya akan segera memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait untuk membahas reklamasi Ancol tersebut.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan enggan berkomentar banyak soal reklamasi Ancol ini. Dia mengaku akan menjelaskan selengkap mungkin pada saatnya nanti.
"Nanti dijelasinnya lengkap sekalian jangan doorstop," pungkasnya. (OL-8)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved