Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Relawan Kecewa Anies Ingkar Janji

(Put/Uta/J-2)
01/7/2020 06:25
Relawan Kecewa Anies Ingkar Janji
Sebuah ekskavator meratakan pasir di proyek reklamasi Pantai Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/4)(ANTARA/Andika Wahyu)

RELAWAN Jaringan Warga (Jawara) Anies-Sandi memprotes langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi perluasan kawasan rekreasi Ancol dan Dufan seluas 155 hektare (ha). Anies dianggap melanggar janjinya yang menentang reklamasi saat kampanye 2017.

"Kami mendukung Anies-Sandi dalam pilkada DKI disebabkan komitmen dan kegigihan Anies menolak kegiatan reklamasi dalam bentuk apa pun. Anies menempatkan menghentikan reklamasi pada poin ke-4 dari 23 janjinya," ungkap Koordinator Relawan Jawara Anies-Sandi, Sanny Irsan, di Jakarta, Selasa (30/6).

Keputusan Anies menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang perluasan taman rekreasi Ancol dan Dufan mengecewakan pendukungnya yang bermukim di wilayah pesisir dan Kepulauan Seribu.

Dua dari 17 pulau yang akan direklamasi terletak di area pantai Taman Impian Jaya Ancol. Pulau tersebut bernama Pulau K seluas 32 ha dan Pulau J seluas 320 ha.

"Ini merupakan kelanjutan dari rencana awal reklamasi di Pulau K dan Pulau J tetapi dengan konsep berbeda, yaitu menyambung pulau buatan tersebut ke daratan sehingga tidak terlihat berbentuk pulau," tutur Sanny.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, mengaku kecolongan terkait penerbitan izin reklamasi kawasan Ancol. Apalagi, izin itu telah diterbitkan Gubernur Anies sejak Februari 2020. "Boleh dibilang kami kecolongan. Seharusnya dibahas di DPRD dulu," katanya.

Di tempat terpisah, PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) Tbk mengklaim perluasan kawasan Ancol demi membawa nama baik Ibu Kota di mata internasional. "PT PJA ingin Ancol menjadi taman hiburan utama di Asia Tenggara, bahkan di Asia. Tentunya kita mau membanggakan Jakarta. Bagaimanapun 72% saham PT PJA dimiliki Pemprov DKI," papar Head of Corporate Secretary PJA, Agung Praptono.

Meski demikian, pihaknya belum mengutamakan proyek perluasan kawasan Ancol sejak pandemi covid-19 merebak. Reklamasi akan dilakukan secara bertahap setelah kondisi keuangan membaik. PT PJA memastikan kewajiban dan kontribusi yang diminta Pemprov DKI akan dilunasi. (Put/Uta/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya