Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Wakil Ketua Fraksi NasDem DKI Jakarta Nova Harivan Paloh menilai reklamasi Ancol yang diizinkan Gubernur Anies Baswedan tidak penting untuk dibuat. Menurutnya, kawasan tempat rekreasi itu sudah cukup menampung pengunjung di akhir pekan.
"Enggak terlalu penting reklamasi itu. Urgensinya buat apa? Emang kalau Sabtu-Minggu enggak nampung (pengunjung)? Kan nampung. Marina sudah ada. Apa yang mau diperluas lagi?" kata Nova, Minggu (28/6).
Diketahui, izin reklamasi yang diberikan Anies kepada PT Pembangunan Jaya Ancol tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas ± 35 Ha (Lebih Kurang Tiga Puluh Lima Hektar) dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas ± 120 Ha (Lebih Kurang Seratus Dua Puluh Hektar).
Baca juga: Setuju Syarat Usia PPDB DKI, Gerindra: Itu Fair
"Harus penuhi Amdal dan ada izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Perlu ada kajian khusus. Di pesisir laut kita lihat sudah tak ada biota laut. Di (dermaga) Marina, juga tercecer bensin karena berlabuh kapal. Teluk Jakarta dan ekosistem makin tercemar," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI.
Nova meminta lebih baik fasilitas sarana dan prasarana di kawasan Ancol diperbaiki. Seperti di Pasar Seni Ancol yang sudah lama tidak dibenahi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kita lihat tujuannya apa. Diperbagus saja fasilitasnya. Dipercantik. Wahananya diperbagus. Tambahkan teknologi dan lainnya. Termasuk Pasar Seni Ancol yang sudah lama tidak dibenahi oleh Pemprov DKI Jakarta," tukas Nova.
Dalam Kepgub reklamasi Ancol disebutkan izin jangka waktu reklamasi ialah tiga tahun dan apabila sampai dengan jangka waktu tersebut pelaksanaan perluasan kawasan belum dapat diselesaikan, izin akan ditinjau kembali. (OL-14)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved