Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta digugat oleh pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra.
PT Muara Wisesa mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 16 Maret lalu. Gugatan fiktif positif itu diajukan karena PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang Pulau G telah mendapat izin untuk melakukan reklamasi.
Hingga kini reklamasi pulau masih terus berproses karena belum selesai. Namun, izin reklamasi yang diberikan Pemprov DKI melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra hanya berlaku tiga tahun setelah diundangkan. Izin tersebut sudah hangus pada 2017 lalu.
Baca juga: Kadin DKI: Bansos Berupa Uang Tunai Lebih Efektif
PY Muara Wisesa Samudra menggugat agar Pemprov DKI segera memperpanjang izin reklamasi tersebut sebab kepgub itu memperkenankan Pemprov DKI memperpanjang kembali izin dengan berbagai pertimbangan.
"Iya saya sudah dengar gugatan itu," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, Rabu (13/5).
Yayan menyebut pihaknya memang sedang mempertimbangkan izin tersebut untuk diperpanjang. Namun, ada beberapa persyaratan yang akan diajukan kepada pengembang Pulau G berkenaan dengan kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi dalam membangun pulau agar tidak membawa dampak fisik terhadap sekitar.
"Jadi, dari kami ingin mereka menyelesaikan syarat itu, tapi dari mereka maunya izin dulu dikasih baru mereka selesaikan. Ya, akhirnya tarik menarik dan mereka menggugat," ungkap Yayan. (OL-14)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membenarkan pihak swasta yang menjadi pengembang pulau reklamasi yakni pulau C atau Pulau Kita wajib membangun rusun.
"Tidak ada (langkah hukum). Kalau sudah PK, sudah final. Nanti tunggu putusan lengkapnya. Saya belum terima," ujarYayan Yuhanah di Balai Kota, Jumat (3/9).
Dalam bunyi gugatannya, PT Taman Harapan Indah meminta PTUN membatalkan SK. Pengembang tersebut juga meminta PTUN memerintahkan Anies menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau H.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Belitung menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Panca Anugerah Nusantra (PAN) karena melakukan reklamasi pantai tanpa izin.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya tetap melanjutkan reklamasi empat pulau dari yang direncanakan 17 pulau di Teluk Jakarta.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Taufik menentang isu agama dalam pembangunan Museum Nabi di kawasan Ancol sebab pembangunan museum itu sudah lama direncanakan
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menyatakan komitmen penuh untuk memperkuat ekosistem olahraga sepak bola putri.
Bank Jakarta resmi mendukung Pelita Jaya Jakarta sebagai sponsor di musim Indonesian Basketball League (IBL) 2026.
Gubernur DKI Jakarta pastikan stok pangan aman, harga terkendali, dan pasokan gas LPG siap jelang Ramadan dan Idulfitri 2026.
Pemprov DKI juga mulai mengandalkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Terkait dukungan anggaran, politisi yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D mendukung segala kajian dan rencana yang memiliki dampak positif untuk masyarakat luas.
Skema kerja sama dengan pengembang di sepanjang trase akan mempermudah pengembangan MRT, terutama dalam pengelolaan TOD dan pembiayaan proyek.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved