Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta digugat oleh pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra.
PT Muara Wisesa mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 16 Maret lalu. Gugatan fiktif positif itu diajukan karena PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang Pulau G telah mendapat izin untuk melakukan reklamasi.
Hingga kini reklamasi pulau masih terus berproses karena belum selesai. Namun, izin reklamasi yang diberikan Pemprov DKI melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra hanya berlaku tiga tahun setelah diundangkan. Izin tersebut sudah hangus pada 2017 lalu.
Baca juga: Kadin DKI: Bansos Berupa Uang Tunai Lebih Efektif
PY Muara Wisesa Samudra menggugat agar Pemprov DKI segera memperpanjang izin reklamasi tersebut sebab kepgub itu memperkenankan Pemprov DKI memperpanjang kembali izin dengan berbagai pertimbangan.
"Iya saya sudah dengar gugatan itu," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, Rabu (13/5).
Yayan menyebut pihaknya memang sedang mempertimbangkan izin tersebut untuk diperpanjang. Namun, ada beberapa persyaratan yang akan diajukan kepada pengembang Pulau G berkenaan dengan kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi dalam membangun pulau agar tidak membawa dampak fisik terhadap sekitar.
"Jadi, dari kami ingin mereka menyelesaikan syarat itu, tapi dari mereka maunya izin dulu dikasih baru mereka selesaikan. Ya, akhirnya tarik menarik dan mereka menggugat," ungkap Yayan. (OL-14)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membenarkan pihak swasta yang menjadi pengembang pulau reklamasi yakni pulau C atau Pulau Kita wajib membangun rusun.
"Tidak ada (langkah hukum). Kalau sudah PK, sudah final. Nanti tunggu putusan lengkapnya. Saya belum terima," ujarYayan Yuhanah di Balai Kota, Jumat (3/9).
Dalam bunyi gugatannya, PT Taman Harapan Indah meminta PTUN membatalkan SK. Pengembang tersebut juga meminta PTUN memerintahkan Anies menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau H.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Belitung menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Panca Anugerah Nusantra (PAN) karena melakukan reklamasi pantai tanpa izin.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya tetap melanjutkan reklamasi empat pulau dari yang direncanakan 17 pulau di Teluk Jakarta.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Taufik menentang isu agama dalam pembangunan Museum Nabi di kawasan Ancol sebab pembangunan museum itu sudah lama direncanakan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan fasilitas pengolahan sampah tersebut direncanakan dibangun di tiga lokasi strategis.
PEMERINTAH Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta resmi menyediakan layanan TransJabodetabek rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta (SH2) pada Kamis (12/3).
Penyediaan layanan air bersih yang memadai menjadi syarat mendasar jika Jakarta ingin benar-benar bertransformasi menjadi kota global.
Program Mudik Gratis tahun ini melayani perjalanan ke 20 kota dan kabupaten yang tersebar di berbagai provinsi.
Ia menyebutkan, hal itu pasti akan mengakibatkan kenaikan harga barang dan jasa serta nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
Salah satu pedagang di sekitar lokasi, Rizal mengaku banjir telah merendam area lingkar luar Jakarta ini sejak Minggu (8/3).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved