Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
Wahyu menjelaskan bahwa perencanaan tersebut didasari rasa sakit hati Ferdy Sambo setelah mendengar aduan dari istrinya, Putri Candrawathi.
Wahyu Iman Santoso menyimpulkan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, turut menembak Brigadir J.
Perencanaan tersebut didasari rasa sakit hati Ferdy Sambo setelah mendengar aduan dari istrinya, Putri Candrawathi, mengenai pelecehan seksual yang ia alami.
“Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada 7 Juli tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu,”
Hakim menjelaskan motif atas tewasnya Brigadir J bukan soal pelecehan seksual. Akan tetapi, perbuatan Brigadir J yang membuat Putri sakit hati.
"Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini," kata Rosti Simanjuntak di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak hadir di persidanganan vonis Sambo dan Putri dengan membawa foto putranya.
Mereka akan menjalani pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin pukul 09.30 WIB.
Pihaknya menyediakan monitor di luar ruangan sidang untuk pengunjung agar tetap bisa mengikuti jalannya persidangan.
Nadia mengaku pihak keluarga sangat berat dalam menjalani proses hukum yang menyeret suaminya itu.
"Penuntut umum sering kali mengambil kesimpulan dengan dasar klaim kosong tanpa bukti yang sah dan argumentasi hukum yang solid,"
Istri Ferdy Sambo itu akan mendengarkan hukuman pidana akibat terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
Keluarga Brigadir J menanti keberanian majelis hakim dalam menjatuhkan putusan setimpal terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Jaksa menilai pleidoi Putri tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat sehingga dapat menggugurkan tuntutan jaksa.
Manager menilai, tuntutan 12 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Elliezer belum mencerminkan harapan keberadaan UU LPSK.
TERDAKWA kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma’ruf, mengakui bahwa korban Yosua pernah membantu membayar sekolah anaknya.
Ancaman itu tidak terjadi selama sidang yang menyeret mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu berlangsung.
Kejagung ogah memusingkan pro dan kontra dalam pemberian tuntutan berbeda kepada para terdakwa pada persidangan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kejaksaan Agung meminta masyarakat menunggu putusan majelis hakim terhadap lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Terdapat frasa penutup pada Pasal 5A Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban yang harus menjadi perhatian pihak penegak hukum.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved