Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KELUARGA Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menanti keberanian majelis hakim dalam menjatuhkan putusan setimpal terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam Polri itu akan menghadapi vonis pada Senin, 13 Februari 2023.
"Kami dukung agar majelis hakim berani membuat putusan yang seadil-adilnya, minimal seperti tuntutan jaksa penuntut umum kepada terdakwa Ferdy Sambo," kata pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, saat dikonfirmasi, hari ini.
Martin berharap putusan majelis hakim dapat memberi rasa keadilan bagi keluarga Brigadir J. Pasalnya tak cuma dibunuh, keluarga menganggap bahwa Brigadir J telah difitnah sebagai pemerkosa Putri Candrawathi.
"Dapat mempertimbangkan rasa keadilan bagi keluarga korban dan mau memulihkan harkat martabat korban dan keluarga yang sudah dibunuh secara berencana dan masih mau dibunuh untuk yang kedua kalinya dengan difitnah sebagai pemerkosa," ujar Martin.
Ferdy Sambo merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Berbeda dengan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menghadapi vonis pada Selasa, 14 Februari 2023.
Tuntutan para terdakwa
Pada perkara ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara.
Sedangkan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara selama 12 tahun. Pada perkara tersebut, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga dinilai terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara obstruction of justice, Ferdy Sambo dianggap terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-4)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved