Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PAKAR Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai tuntutan 8 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J patut dipertanyakan.
Pasalnya, Putri menjadi pemicu terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J. Meski tidak terlibat langsung atau menjadi eksekutor pembunuhan, pengakuan Putri yang telah dilecehkan oleh Brigadir J menjadi penyebab terjadinya pembunuhan.
"Kalau dia tidak ngomong atau mengaku adanya pelecehan ke Ferdy Sambo tentu pembunuhan ini tidak terjadi," kata Suparji, kepada Media Indonesia, Rabu (18/1).
Suparji juga mengatakan pengakuan Putri soal dilecehkan oleh Brigadir J juga tidak memiliki bukti yang kuat. Hal tersebut hanya berdasarkan pengakuan Putri dan Sambo. Sedangkan tidak ada saksi lain dan hasil visum yang membuktikan telah terjadinya pelecehan seksual.
Maka dari itu, ia menilai adalah wajar jika masyarakat, khususnya keluarga Brigadir J kecewa terhadap tuntutan 8 tahun penjara. "Tuntutan itu akan dianggap mencederai keadilan," katanya.
Lebih lanjut, ia juga menanggapi soal tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer alias E yang dituntut 12 tahun penjara dalam kasus tersebut. Tuntutan tersebut lebih berat dari Putri.
Ia menilai tuntutan terhadap Bharada E seharusnya lebih ringan dari Putri. Meski menjadi eksekutor pembunuhan, Suparji menilai Bharada E hanya menjalankan instruksi dari Ferdy Sambo. Beda halnya dengan Putri yang memicu terjadinya pembunuhan.
Namun demikian, ia mengatakan nantinya keputusan akhir berada di tangan majelis hakim. Ia mengatakan hakim bisa memutus hukuman terhadap para terdakwa lebih berat dari tuntutan jaksa.
"Bisa saja (lebih berat). Tentunya hakim punya pertimbangan lain. Semua kemungkinan masih ada. Bisa vonis lebih berat, sesuai, atau lebih ringan dari tuntutan jaksa," pungkasnya. (OL-8)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
BHARADA Richard Eliezer ternyata sudah menghirup udara bebas. Dia mendapatkan program cuti bersyarat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan melakukan serah terima Bharada E kepada Rutan Bareskrim cabang Salemba.
Ditjen PAS sebagai pihak yang menaungi Richard Eliezer (Bharada E) memastikan warga binaan itu aman.
LSPK mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved