Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PAKAR Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai tuntutan 8 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J patut dipertanyakan.
Pasalnya, Putri menjadi pemicu terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J. Meski tidak terlibat langsung atau menjadi eksekutor pembunuhan, pengakuan Putri yang telah dilecehkan oleh Brigadir J menjadi penyebab terjadinya pembunuhan.
"Kalau dia tidak ngomong atau mengaku adanya pelecehan ke Ferdy Sambo tentu pembunuhan ini tidak terjadi," kata Suparji, kepada Media Indonesia, Rabu (18/1).
Suparji juga mengatakan pengakuan Putri soal dilecehkan oleh Brigadir J juga tidak memiliki bukti yang kuat. Hal tersebut hanya berdasarkan pengakuan Putri dan Sambo. Sedangkan tidak ada saksi lain dan hasil visum yang membuktikan telah terjadinya pelecehan seksual.
Maka dari itu, ia menilai adalah wajar jika masyarakat, khususnya keluarga Brigadir J kecewa terhadap tuntutan 8 tahun penjara. "Tuntutan itu akan dianggap mencederai keadilan," katanya.
Lebih lanjut, ia juga menanggapi soal tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer alias E yang dituntut 12 tahun penjara dalam kasus tersebut. Tuntutan tersebut lebih berat dari Putri.
Ia menilai tuntutan terhadap Bharada E seharusnya lebih ringan dari Putri. Meski menjadi eksekutor pembunuhan, Suparji menilai Bharada E hanya menjalankan instruksi dari Ferdy Sambo. Beda halnya dengan Putri yang memicu terjadinya pembunuhan.
Namun demikian, ia mengatakan nantinya keputusan akhir berada di tangan majelis hakim. Ia mengatakan hakim bisa memutus hukuman terhadap para terdakwa lebih berat dari tuntutan jaksa.
"Bisa saja (lebih berat). Tentunya hakim punya pertimbangan lain. Semua kemungkinan masih ada. Bisa vonis lebih berat, sesuai, atau lebih ringan dari tuntutan jaksa," pungkasnya. (OL-8)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Kepangkatan dan peran dalam persidangan adalah yang membedakan Bharada E dengan polisi yang terlibat perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias E menyatakan kesiapannya atas perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua
"Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya."
Bharada E menjadi tersangka atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilayangkan keluarga Brigadir J.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved