Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
RANGKAIAN sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk telah memasuki tahap-tahap akhir, yakni pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. Menjelang pembacaan vonis, rumah aman atau safe house bagi majelis hakim dinilai tidak diperlukan.
Demikian disampaikan mantan Hakim Agung periode 2011-2018 Gayus Lumbuun. Menurutnya, safe house untuk hakim diperlukan jika terdapat ancaman keamanan fisik. Ancaman itu tidak terjadi selama sidang yang menyeret mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu berlangsung.
"Kalau ada ancaman keamanan menyangkut physical, itu baru diperlukan safe hosue. Ini, kan, tidak. Karena walaupun petinggi kepolisian, tapi, kan, terdakwa Sambo sudah dicopot. Jadi tidak ada kekhawatiran secara fisik," kata Gayus kepada Media Indonesia, Selasa (24/1).
Alih-alih ancaman fisik kepada majelis hakim, ia berpandangan kekhawatiran yang terjadi selama sidang tersebut adalah sikap prejudice atau prasangka dari para penasihat hukum lima terdakwa. Dalam hal itu, Gayus menyebut para penasihat hukum menyalahgunakan keahlian masing-masing untuk mengubah kebenaran materiel.
"Prejudice itu prasangka yang membuat putusan sebelum mengetahui fakta yang relevan. Banyak saya dengar itu," ujarnya.
"Fakta itu ada di hakim melalui putusannya," sambung Gayus.
Sebelumnya, Sambo dkk telah mendengarkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan. JPU sendiri menuntut Sambo dipidana penjara seumur hidup, sementara Richard Eliezer 12 tahun. Adapun Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara. (OL-4)
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Kejaksaan Agung sudah menerima petikan keputusan MA dan dalam waktu dekat akan mengeksekusi Ferdy Sambo dkk ke Lapas.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) akan segera mengeksekusi vonis putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk.
KOMISI Yudisial (KY) mengaku terus memantau dan mengawal proses peradilan Ferdy Sambo.
Kejaksaan Agung tidak bisa mengajukan PK terhadap putusan Ferdy Sambo karena MK telah menggugurkan kewenangan jaksa melakukan PK.
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terhadap empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved