Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Mantan Hakim Agung Sebut Safe House Hakim Sambo tidak Diperlukan

Tri subarkah
24/1/2023 14:33
Mantan Hakim Agung Sebut Safe House Hakim Sambo tidak Diperlukan
Terdakwa Ferdy Sambo(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

RANGKAIAN sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk telah memasuki tahap-tahap akhir, yakni pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. Menjelang pembacaan vonis, rumah aman atau safe house bagi majelis hakim dinilai tidak diperlukan.

Demikian disampaikan mantan Hakim Agung periode 2011-2018 Gayus Lumbuun. Menurutnya, safe house untuk hakim diperlukan jika terdapat ancaman keamanan fisik. Ancaman itu tidak terjadi selama sidang yang menyeret mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu berlangsung.

"Kalau ada ancaman keamanan menyangkut physical, itu baru diperlukan safe hosue. Ini, kan, tidak. Karena walaupun petinggi kepolisian, tapi, kan, terdakwa Sambo sudah dicopot. Jadi tidak ada kekhawatiran secara fisik," kata Gayus kepada Media Indonesia, Selasa (24/1).

Alih-alih ancaman fisik kepada majelis hakim, ia berpandangan kekhawatiran yang terjadi selama sidang tersebut adalah sikap prejudice atau prasangka dari para penasihat hukum lima terdakwa. Dalam hal itu, Gayus menyebut para penasihat hukum menyalahgunakan keahlian masing-masing untuk mengubah kebenaran materiel.

"Prejudice itu prasangka yang membuat putusan sebelum mengetahui fakta yang relevan. Banyak saya dengar itu," ujarnya.

"Fakta itu ada di hakim melalui putusannya," sambung Gayus.

Sebelumnya, Sambo dkk telah mendengarkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan. JPU sendiri menuntut Sambo dipidana penjara seumur hidup, sementara Richard Eliezer 12 tahun. Adapun Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya