Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
TERDAKWA pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, dapat tak dipidana dengan mempertimbangkan alasan pemaaf dan pembenar yang diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
Sebab, ada tekanan yang dihadapi Eliezer selaku anak buah bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo saat menembak Yosua. Demikian disampaikan Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) Yenti Garnasih.
"Kalau ternyata dia (Eliezer) itu dalam satu kondisi yang bukan keinginannya, coba lihat Pasal 48-51 KUHP, itu bahkan bisa membuat dia tidak dipidana," katanya kepada Media Indonesia, Jumat (20/1).
Beleid yang disebut Yenti di antaranya memuat ketentuan tidak dapat dipidananya orang yang melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, melaksanakan ketentuan undang-undang, maupun melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa berwenang.
"Banyak yang mengatakan (Eliezer) dader, pelaku. Dader itu dalam keadaan apa? KUHP mengatakan, pelaku lapangan itu bahkan bisa tidak dipidana dengan alasan pemaaf, alasan pembenar. Mestinya berkutat di situ," terang Yenti.
Dengan kondisi tersebut, peran dader atau pelaku yang disematkan pada Eliezer perlu dicermati ulang. Menurut Yenti, perbuatan Eliezer menembak Yosua memang melawan hukum.
Namun, Eliezer dinilai tidak dapat menolak perintah Sambo karena kondisi psikologis. Oleh karena itu, ia tidak sepakat dengan argumentasi bahwa Eliezer berani membunuh, sementara terdakwa lain, yaitu Ricky Rizal, tidak.
Baca juga: Jaksa Gagal Wujudkan Keadilan bagi Eliezer
"Bukan di situ letaknya. Eliezer tidak berani menolak (perintah Sambo), itu artinya karena dia dalam kondisi tertekan. Ricky Rizal karena mungkin lebih senior dibandingkan Eliezer, berani menolak. Di sini miss-nya," jelas Yenti.
Yenti juga menyebut Eliezer memiliki jasa yang luar biasa untuk mengungkap perkara tersebut di pengadilan. Ini tidak terlepas dengan status justice collaborator (JC) yang diperoleh Eliezer dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menegaskan opini yang mengatakan Eliezer tidak dapat dipidana adalah hal yang salah. Ia menyebut Eliezer seharusnya dapat menolak perintah Sambo seperti halnya Ricky saat disuruh menembak Yosua.
"Maka kami menuntut pertanggungjawaban (Eliezer) sebagai dader, sebagai pelaku. Pak Sambo itu sebagai intellectual dader yang punya niat untuk menghabisi nyawa orang," jelas Fadil.
"Dia (Eliezer) melaksanakan perintah yang salah, ya harus dipidana," pungkasnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun kepada Eliezer. Tuntutan itu lebih berat ketimbang tiga terdakwa lainnya, yaitu Ricky, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Ketiganya dituntut 8 tahun penjara. Adapun Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. (OL-4)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved