Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim akan membacakan vonis kepada terdakwa Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo itu akan mendengarkan hukuman pidana akibat terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Majelis hakim akan mengambil putusan terhadap terdakwa yakni pada 13 Februari 2023," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini.
Jadwal persidangan itu sama dengan Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam Polri itu juga akan mendengarkan vonis hakim setelah dituntut penjara seumur hidup karena terjerat perkara yang sama dengan istrinya.
Baca juga: Tiga Upaya Pemerintah dalam Penanganan Korupsi
Pada perkara ini, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun kepada Putri Candrawathi. Vonis hakim akan menentukan bakal sesuai atau tidak dengan tuntutan jaksa.
Pada amar tuntutannya, jaksa menilai Putri Candrawathi terbukti terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Putri Candrawathi dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.(OL-4)
Pelaksanaan OMC dilakukan secara terukur dengan merujuk pada data prakiraan cuaca terbaru.
BPBD DKI Jakarta melaporkan 10 ruas jalan dan 16 RT terendam banjir setinggi 10–70 cm akibat hujan deras sejak Sabtu malam (17/1/2026).
Pada pagi hari, seluruh wilayah Jakarta diperkirakan akan hujan ringan. Namun, potensi hujan petir sudah mulai muncul sejak pagi menjelang siang.
Kondisi ini dipicu oleh penguatan Monsun Asia dan adanya sistem tekanan rendah di selatan Nusa Tenggara Barat yang membentuk pola konvergensi atau pertemuan angin.
Transformasi digital ini merupakan komitmen nyata pemerintah dalam menjamin kedaulatan air di Ibu Kota
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved