Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KELUARGA Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) merespons tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
"Keluarga korban kecewa," kata Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, saat dihubungi, hari ini.
Martin mengatakan keluarga Brigadir J kini menggantungkan harapan kepada majelis hakim. Hakim diminta memutus perkara dengan hukuman seadil-adilnya.
"Dapat memberikan vonis maksimal bagi setiap terdakwa yang menjadi aktor intelektual dan pelaku utama yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban," ujar dia.
Meski begitu, Martin sependapat dengan kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menyimpulkan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Baca juga: Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
"Serta pelanggaran UU ITE (Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terkait perintangan penyidikan)," jelas dia.
Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Hal itu terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) serta perintangan penyidikan.
"Memohon kepada hakim menyatakan Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata JPU Rudy Irmawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.(OL-4)
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
MENKOPOLHUKAM Mahfud MD meminta seluruh pihak bisa mengawal putusan MA tersebut. Ia pun berharap, MA tidak melakukan mempermainkan hukum yang dapat menurunkan lagi vonis Ferdy Sambo.
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dalam sidang etik Kombes Pol Agus Nurpatria pihaknya menghadirkan 14 saksi dalam persidangan.
The Real Ipar adalah Maut, Rika Amelia, seorang ibu rumah tangga di Palembang tega membunuh adik iparnya sendiri. Ia Meracuni ANF, yang baru berusia 13 tahun dengan racun ikan.
REMAJA 13 tahun, siswi SMP di Palembang tewas diracun oleh kakak iparnya. Hal itu diketahui setelah polisi melakukan autopsi pada jasad korban.
REMAJA 13 tahun, siswi SMP di Palembang yang tewas setelah minum jamu ternyata diracun kakak ipar. Itu diketahui karena ada kandungan racun ikan atau putas dalam tubuhnya.
Tersangka Muhammad Adhi Nugroho,28, mengaku membunuh korban karena cemburu melihat korban bersama lelaki lain.
Yosep divonis bersalah melanggar pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana
Kakak beradik KS (17) dan PA (16) sudah merencanakan pembunuhan ayah kandungnya S (55) di toko perabot di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved