Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Khoerun Nadif Rahmat
17/1/2023 13:44
Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi.(Antara )

TERDAKWA kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ferdy Sambo sendiri menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/1) dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Kami Penuntut Umum menuntut mohon agar majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang memeriksa dan memutuskan telah terbukti melakukan pembunuhan berencana," kata JPU, Selasa (17/1).

"Tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," imbuhnya.

Oleh karena itu JPU pun menuntut Ferdy Sambo agar dijatuhkan pidana penjara seumur hidup. Dia dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," terang JPU.

Diketahui sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan bagi dua terdakwa kasus tewasnya Brigadir J yaitu Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Mereka dituntun hukuman penjara selama delapan tahun oleh JPU.

Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, para tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Ricard Eliezer, dan Kuat Maruf didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sedangkan untuk para tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya