Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TERDAKWA kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ferdy Sambo sendiri menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/1) dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Kami Penuntut Umum menuntut mohon agar majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang memeriksa dan memutuskan telah terbukti melakukan pembunuhan berencana," kata JPU, Selasa (17/1).
"Tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," imbuhnya.
Oleh karena itu JPU pun menuntut Ferdy Sambo agar dijatuhkan pidana penjara seumur hidup. Dia dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," terang JPU.
Diketahui sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan bagi dua terdakwa kasus tewasnya Brigadir J yaitu Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Mereka dituntun hukuman penjara selama delapan tahun oleh JPU.
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, para tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Ricard Eliezer, dan Kuat Maruf didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sedangkan untuk para tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (OL-12)
TERDAKWA kasus peredaran narkoba jenis sabu, AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp20 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JAKSA Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan bagi terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, AKBP Dody Prawiranegara.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa.
JPU menilai, AG terbukti secara sah dan terlibat penganiayaan berat dengan rencana terhadap Cristalino David Ozora.
Jaksa mengaku membutuhkan waktu untuk penyempurnaan tuntutan bagi Mario Dandy dan Shane Lukas, sehingga persidangan ditunda pekan depan.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, 20, Selasa (15/8).
Bawaslu mengakui adanya putusan Mahkamah Agung di tengah tahapan Pilkada 2024 menimbulkan sejumlah persoalan.
Gugatan pertama pada tahun 2014 yang dilakukan oleh pihak Rahmat Effendi alias Pepen yang saat itu sebagai Ketua DPD Golkar dan sekaligus sebagai Wali Kota Bekasi.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Happy Sihombing mengkritik putusan majelis hakim terhadap kliennya, Shane Lukas yang dinilai tidak berdasarkan fakta hukum.
Mahkamah Agung AS setuju mendengar banding Donald Trump terhadap putusan MA Colorado yang akan mengeluarkannya dari surat suara pemilihan pendahuluan presiden di negara bagian barat.
Donald Trump meminta Hakim Juan Merchan membatalkan putusan bersalahnya dalam kasus uang diam New York setelah putusan Mahkamah Agung tentang imunitas presiden bulan lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved