Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEJAKSAAN Agung meminta masyarakat menunggu putusan majelis hakim terhadap lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana setelah tuntutan para terdakwa dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).
"Proses persidangan masih berjalan dan kemungkinan akan sampai pada upaya-upaya hukum ke tingkat Mahkamah Agung," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Jumat (20/1).
"Untuk itu, agar segenap masyarakat dan media menunggu bagian akhir dari putusan perkara dimaksud sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat," sambungnya.
Tuntutan terberat JPU ditujukan terhadap bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, yakni pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Baca juga: Jaksa Diminta Baca UU Perlindungan Saksi dan Korban
Adapun tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal masing-masing dituntut pidana penjara 8 tahun.
Setelah tuntutan para terdakwa dibacakan JPU, sidang berikutnya dilanjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum yang dilanjutkan dengan tanggapan JPU (replik), dan jawaban kedua pihak terdakwa (duplik).
Sebelumnya, Ketut memastikan JPU telah mengakomodir status justice collaborator (JC) Eliezer dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Oleh karena itu, tuntutan yang diajukan JPU terhadap Eliezer jauh lebih ringan ketimbang Sambo.
Tuntutan 12 tahun terhadap Richard itulah yang mengundang polemik. Salah satunyanya disampaikan Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) Yenti Garnasih.
TERPIDANA kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer resmi dinyatakan bebas dari penjara
BHARADA Richard Eliezer ternyata sudah menghirup udara bebas. Dia mendapatkan program cuti bersyarat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan melakukan serah terima Bharada E kepada Rutan Bareskrim cabang Salemba.
Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer merupakan langkah yang tepat.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved