Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana tidak dapat menyandang status Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku. Kejagung menekankan, terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) merupakan eksekutor atau pelaku utama, bukan sebagai penguak fakta utama.
“Peran terdakwa sebagai pelaku utama yang menyebabkan sempurnanya tindak pidana pembunuhan berencana, tidak dapat direkomendasikan untuk mendapatkan JC,” jelas Ketut.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Albert Aries menerangkan, terdapat frasa penutup pada Pasal 5A Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban yang harus menjadi perhatian pihak penegak hukum.
Tindak pidana lain yang dapat mengakibatkan posisi saksi atau korban dihadapkan dengan situasi sangat membahayakan, dan seseorang tersebut berani mengungkap kejujuran untuk mengakui perbuatannya.
Baca juga: Jaksa Diminta Tengok Pasal 48 hingga 51, Eliezer Bisa Tidak Dipidana
“Terlepas itu dari hukum dan ada yang mengatakan bahwa ini pengungkapan oleh keluarga korban, tapi di sini sebagai pelaku dan eksekutor Bharada E itu bekerja. Menurut penafsiran saya, frasa dalam penjelasan Pasal 5 itu bisa diaplikasikan,” tutur Albert pada Jumat, 20 Januari 2023.
Albert mengatakan saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara hukum, yakni dalam bentuk perlindungan, pemeriksaan, atau penghargaan, atau kesaksian yang diberikan. Hal ini tercantum dalam Pasal 10A UU Perlindungan Saksi dan Korban.
“Jadi ketika perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi & Korban) itu diberikan atas dasar perjanjian antara Richard dengan LPSK. Maka dalam hal ini, nanti hakim akan mengungkapkan apakah Richard itu berhak menyandang atau ditetapkan sebagai JC,” pungkas Albert.
Hal ini disebut berkaitan dengan tuntutan akhir, hakim akan menjadi pihak penentu dalam menetapkan hukuman yang pantas bagi Bharada E. Albert berharap, penegak hukum dapat bersikap adil dan mengusut tuntas kasus pembunuhan Brigadir Yosua.(OL-4)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
DI bawah guyuran hujan lebat, Pemerintah Kabupaten Yahukimo bersama Forkopimda tetap menggelar upacara Taptu dengan khidmat pada Sabtu (16/08) sore, sebagai rangkaian HUT ke-80 RI
Rangkaian kegiatan peringatan 17 Agustus tahun ini dipusatkan di Monas, serupa dengan penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya.
POLRI menggelar Tactical Floor Game (TFG) Operasi Terpusat Merdeka Jaya 2025 di Aula Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Kamis (14/8) untuk persiapan pengamanan HUT ke-80 RI.
Ada korban dari polisi dan masyarakat dalam aksi unjuk rasa di Pati. Ada 38 orang yang saat ini sedang diobati di Rumah Sakit Soewondo. Sebagian besar sudah pulang dari rumah sakit.
Biro Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Divisi Humas Polri AKP Tyan Ludiana Prabowo mengatakan, kegiatan tersebut menjadi penting lantaran peran humas yang kian krusial.
Sejak 8 Agustus 2025, ribuan kilogram beras telah disalurkan kepada masyarakat di berbagai kabupaten/kota di Lampung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved