Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana tidak dapat menyandang status Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku. Kejagung menekankan, terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) merupakan eksekutor atau pelaku utama, bukan sebagai penguak fakta utama.
“Peran terdakwa sebagai pelaku utama yang menyebabkan sempurnanya tindak pidana pembunuhan berencana, tidak dapat direkomendasikan untuk mendapatkan JC,” jelas Ketut.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Albert Aries menerangkan, terdapat frasa penutup pada Pasal 5A Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban yang harus menjadi perhatian pihak penegak hukum.
Tindak pidana lain yang dapat mengakibatkan posisi saksi atau korban dihadapkan dengan situasi sangat membahayakan, dan seseorang tersebut berani mengungkap kejujuran untuk mengakui perbuatannya.
Baca juga: Jaksa Diminta Tengok Pasal 48 hingga 51, Eliezer Bisa Tidak Dipidana
“Terlepas itu dari hukum dan ada yang mengatakan bahwa ini pengungkapan oleh keluarga korban, tapi di sini sebagai pelaku dan eksekutor Bharada E itu bekerja. Menurut penafsiran saya, frasa dalam penjelasan Pasal 5 itu bisa diaplikasikan,” tutur Albert pada Jumat, 20 Januari 2023.
Albert mengatakan saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara hukum, yakni dalam bentuk perlindungan, pemeriksaan, atau penghargaan, atau kesaksian yang diberikan. Hal ini tercantum dalam Pasal 10A UU Perlindungan Saksi dan Korban.
“Jadi ketika perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi & Korban) itu diberikan atas dasar perjanjian antara Richard dengan LPSK. Maka dalam hal ini, nanti hakim akan mengungkapkan apakah Richard itu berhak menyandang atau ditetapkan sebagai JC,” pungkas Albert.
Hal ini disebut berkaitan dengan tuntutan akhir, hakim akan menjadi pihak penentu dalam menetapkan hukuman yang pantas bagi Bharada E. Albert berharap, penegak hukum dapat bersikap adil dan mengusut tuntas kasus pembunuhan Brigadir Yosua.(OL-4)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
ATLET master Ockben Saor Sinaga akan mewakili Indonesia pada ajang World Police and Fire Games (WPFG) 2025 yang akan berlangsung di Birmingham, Alabama, Amerika Serikat.
Polri menggelar Bakti Kesehatan (baktikes) dengan memberikan bantuan dan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan ini mendapatkan sambutan hangat dari banyak warga.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.
Selama enam bulan ini Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara telah berkordinasi dengan berbagai kementerian
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana terkait aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved