Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA secara tegas meminta majelis hakim untuk mengesampingkan pleidoi yang disampaikan oleh Putri Candrawathi.
Dikesampingkannya pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan oleh Putri tersebut lantaran jaksa menilai pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat sehingga dapat menggugurkan tuntutan jaksa.
"Kami, tim penuntut umum dalam perkara ini, menegaskan pledoi penasehat hukum haruslah dikesampingkan" ucap jaksa saat membacakan tanggapan pleidoi Putri Candrawathi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1).
Baca juga: PN Jaksel Ajukan Perpanjangan Penahanan Ferdy Sambo Cs
"Pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum" ucapnya.
Dalam membacakan tanggapan tersebut, jaksa meminta hakim menolak pleidoi dan menjatuhkan putusan sebagaimana yang telah diajukan oleh jaksa.
"Menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pledoi dari terdakwa Putri Candrawathi" imbuh jaksa.
"Menjatuhkan putusan bagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan" sambungnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Putri Candrawathi dengan pidana delapan tahun penjara.
Tuntutan tersebut dijatuhkan jaksa lantaran Putri dinilai terbukti bersalah turut terlibat melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,“ ujarnya. (OL-1)
Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyoroti adanya perbedaan data terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus yang diungkap oleh kepolisian dan TNI.
Kisah haru Aipda Arno di Manggarai, NTT. Berlutut sambil menangis demi memohon warga binaannya agar tidak bentrok. Simak aksi humanis sang polisi di sini
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Tom terpaksa menulis pleidoi tersebut secara manual dengan tangannya sendiri. Menurut Harli, banyak terdakwa yang menulis pleidoi secara manual.
PERSIDANGAN pledoi menjadi momentum bagi pengusaha timah Harvey Moeis dalam mengungkapkan fakta yang terjadi pada kasus timah yang membelit Ia dan keluarganya.
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, menyampaikan kekecewaannya dalam sidang pleidoi kasus timah. Ia merasa ironi dengan nasib yang ia alami setelah berniat membantu negara
MANTAN Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani tidak pernah menyangka bakal dituntut jaksa penuntut umum (JPU) hukuman 12 tahun penjara.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai klaim dipalak US$6 juta yang dicetuskan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto cuma trik agar dibebaskan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved