Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) ogah memusingkan pro dan kontra dalam pemberian tuntutan berbeda kepada para terdakwa pada persidangan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Perbedaan pendapat itu dinilai wajar.
"Pro dan kontra yang ada dalam masyarakat terkait dengan surat tuntutan yang sudah dibacakan oleh penuntut umum adalah hal yang wajar dan biasa terjadi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan video, Senin, 23 Januari 2023.
Ketut menjelaskan persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menyita perhatian publik. Sehingga, komentar yang masuk pun banyak.
"Ada yang bilang terlalu tinggi, ada yang bilang terlalu rendah, ada yang bilang tidak adil, tentu kita mengapresiasi, menghargai pendapat masyarakat," ujar Ketut.
Meski begitu Ketut meminta masyarakat menyerahkan pemberian tuntutan kepada jaksa. Karena, penghitungan permintaan hukuman ke hakim itu didasari peran para terdakwa.
Baca juga: Buron 5 Tahun, Mantan Dirut RSUD Daya Makassar Tertangkap di Jakarta
Tuntutan terberat JPU ditujukan terhadap bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, yakni pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Adapun tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal masing-masing dituntut pidana penjara delapan tahun.
Setelah tuntutan para terdakwa dibacakan JPU, sidang berikutnya dilanjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum yang dilanjutkan dengan tanggapan JPU (replik), dan jawaban kedua pihak terdakwa (duplik). (OL-4)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved