Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
BHARADA Richard Eliezer alias E dituntut 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J. Pengacara Bharada E Ronny Talapessy menyebut tuntutan tersebut telah mencederai keadilan.
"Ini mengusik rasa keadilan kami, tim penasihat hukum, dan juga dari Richard Eliezer dan masyarakat luas," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1). Ronny mengaku menghormati tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya.
Namun, ia mempertanyakan poin-poin dalam tuntutan JPU yang bisa meringankan kliennya. Ia mengatakan berdasarkan fakta di persidangan, kliennya tidak memiliki niat jahat sampai membunuh Brigadir J. "Ahli yang dihadirkan, saksi-saksi yang dihadirkan juga tidak memberatkan Richard Eliezer," katanya.
Ronny mengatakan dalam tuntutannya, JPU tidak memperhatikan status kliennya sebagai justice collaborator. Selain itu, JPU tidak melihat upaya kliennya yang konsisten dan berani mengambil sikap untuk berkata jujur dari proses penyidikan sampai proses persidangan.
Ronny mengatakan pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan untuk kliennya. Ia berharap pembelaan tersebut dapat membuat majelis hakim memutuskan vonis yang adil terhadap kliennya. "Kami berharap hakim sebagai wakil Tuhan bisa menerapkan keadilan bagi Richard Eliezer," katanya.
Bharada Richard Eliezer alias E dituntut 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J. Jaksa Penuntut Umum menyebut Bharada E terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana di atur dalam dakwaan priemer Pasal 340 junto 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan Bharada E ialah eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kemudian, perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan Bharada E yakni telah bekerja sama untuk membongkar kejahatan, belum pernah dihukum. Kemudian, jaksa menilai Bharada E bersikap sopan dan kooperatif di persidangan. "Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," kata jaksa. (OL-14)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini telah direncanakan secara matang.
KEPOLISIAN Sektor Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perang kelompok yang merenggut nyawa seorang warga saat berusaha melerai.
Saif al-Islam Gaddafi, putra paling berpengaruh dari Muammar Gaddafi, dilaporkan tewas di Zintan. Simak profil dan perjalanan politiknya dari calon pemimpin hingga buronan ICC.
Seif al-Islam Kadhafi, putra mantan pemimpin Libya, tewas dalam serangan di kediamannya.
Saif al-Islam Gaddafi, putra mantan pemimpin Libia Muammar Gaddafi, dilaporkan tewas tertembak.
Sebuah pertikaian keluarga berujung pada tewasnya seorang pria berusia 55 tahun, berinisial MG di Rumah Adat Gendang Palit. Korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh tiga keponakan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved