Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BHARADA Richard Eliezer alias E dituntut 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J. Pengacara Bharada E Ronny Talapessy menyebut tuntutan tersebut telah mencederai keadilan.
"Ini mengusik rasa keadilan kami, tim penasihat hukum, dan juga dari Richard Eliezer dan masyarakat luas," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1). Ronny mengaku menghormati tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya.
Namun, ia mempertanyakan poin-poin dalam tuntutan JPU yang bisa meringankan kliennya. Ia mengatakan berdasarkan fakta di persidangan, kliennya tidak memiliki niat jahat sampai membunuh Brigadir J. "Ahli yang dihadirkan, saksi-saksi yang dihadirkan juga tidak memberatkan Richard Eliezer," katanya.
Ronny mengatakan dalam tuntutannya, JPU tidak memperhatikan status kliennya sebagai justice collaborator. Selain itu, JPU tidak melihat upaya kliennya yang konsisten dan berani mengambil sikap untuk berkata jujur dari proses penyidikan sampai proses persidangan.
Ronny mengatakan pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan untuk kliennya. Ia berharap pembelaan tersebut dapat membuat majelis hakim memutuskan vonis yang adil terhadap kliennya. "Kami berharap hakim sebagai wakil Tuhan bisa menerapkan keadilan bagi Richard Eliezer," katanya.
Bharada Richard Eliezer alias E dituntut 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J. Jaksa Penuntut Umum menyebut Bharada E terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana di atur dalam dakwaan priemer Pasal 340 junto 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan Bharada E ialah eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kemudian, perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan Bharada E yakni telah bekerja sama untuk membongkar kejahatan, belum pernah dihukum. Kemudian, jaksa menilai Bharada E bersikap sopan dan kooperatif di persidangan. "Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," kata jaksa. (OL-14)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
PELAKU AS, 21, membunuh atasannya yang merupakan bos sembako berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena tersinggung dengan perkataan korban.
POLISI mengungkap motif di balik pembunuhan tragis yang terjadi di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif dari kejahatan tersebut.
POLISI menangkap pelaku pembunuhan terhadap bos sembako berinisial AS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Polisi masih menyelidiki penemuan mayat pemilik toko sembako berinisial AS, berusia 64 tahun, di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved