PUTRI Candrawathi dituntut 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa menyebut Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun, dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," jelas tim JPU, Rabu (18/1).
Baca juga: Ayah Yosua Kecewa Jaksa Cuma Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Bui
Lebih lanjut, jaksa mengungkapkan hal yang meringankan Putri. Salah satunya, bersikap sopan selama menjalani persidangan. "Hal yang meringankan Putri ialah belum pernah dihukum dan bereprilaku sopan di persidangan," imbuhnya.
Namun, ada hal yang memberatkan tuntutan Putri. Di antaranya, perbuatan yang telah menghilangkan nyawa Brigadir Yosua. Putri juga dinilai berbelit dan tidak mengakui perbuatannya.
Selain itu, Putri tidak memberikan keterangan di persidangan dan tidak menyesali perbuatannya. Selanjutnya, akibat perbuatannya, Putri menimbulkan kegelisahan dan kegaduhan di masyarakat.
Baca juga: Tidak Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf Bagi Tuntutan Ferdy Sambo
Setelah jaksa membacakan tuntutan tersebut, Putri tampak memicingkan mata dan menunduk. Sedangkan pengunjung di ruang sidang berteriak. Ruang sidang menjadi riuh setelah tuntutan jaksa dibacakan.
Hakim kemudian meminta pengunjung sidang untuk diam, atau akan dikeluarkan dari ruang persidangan jika tidak menurut. Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Putri, Arman Hanis, meminta waktu selama dua pekan untuk mengajukan nota pembelaan dari terdakwa maupun dari penasihat hukum.
Namun, hakim hanya memberikan waktu satu minggu seperti terdakwa lainnya. "Kami berikan waktu seminggu kepada penasihat hukum," tegas hakim.(OL-11)