Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTRI Candrawathi dituntut 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa menyebut Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun, dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," jelas tim JPU, Rabu (18/1).
Baca juga: Ayah Yosua Kecewa Jaksa Cuma Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Bui
Lebih lanjut, jaksa mengungkapkan hal yang meringankan Putri. Salah satunya, bersikap sopan selama menjalani persidangan. "Hal yang meringankan Putri ialah belum pernah dihukum dan bereprilaku sopan di persidangan," imbuhnya.
Namun, ada hal yang memberatkan tuntutan Putri. Di antaranya, perbuatan yang telah menghilangkan nyawa Brigadir Yosua. Putri juga dinilai berbelit dan tidak mengakui perbuatannya.
Selain itu, Putri tidak memberikan keterangan di persidangan dan tidak menyesali perbuatannya. Selanjutnya, akibat perbuatannya, Putri menimbulkan kegelisahan dan kegaduhan di masyarakat.
Baca juga: Tidak Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf Bagi Tuntutan Ferdy Sambo
Setelah jaksa membacakan tuntutan tersebut, Putri tampak memicingkan mata dan menunduk. Sedangkan pengunjung di ruang sidang berteriak. Ruang sidang menjadi riuh setelah tuntutan jaksa dibacakan.
Hakim kemudian meminta pengunjung sidang untuk diam, atau akan dikeluarkan dari ruang persidangan jika tidak menurut. Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Putri, Arman Hanis, meminta waktu selama dua pekan untuk mengajukan nota pembelaan dari terdakwa maupun dari penasihat hukum.
Namun, hakim hanya memberikan waktu satu minggu seperti terdakwa lainnya. "Kami berikan waktu seminggu kepada penasihat hukum," tegas hakim.(OL-11)
Pandji mengatakan, sejak awal hingga akhir pemeriksaan, suasana yang terbangun cukup bersahabat. Ia menilai proses klarifikasi berjalan jelas dan runut, tanpa tekanan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Dude merupakan brand ambassador PT DSI. Maka itu, penyidik perlu mendengarkan keterangan suami artis Alyssa Soebandono itu.
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Di kalangan masyarakat luas, zat ini dikenal sebagai rodentisida atau racun tikus.
Motif di balik aksi nekat tersebut ditengarai akibat sakit hati yang mendalam.
TERDAKWA dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan kekasihnya di rumah korban Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada akhir Juli 2024, Muhamad Gunawan, divonis hukuman mati.
Dua pembunuh sopir taksi online jual ponsel korban untuk beli bensin usai buang jasad di Tol Jagorawi. Keduanya kini terancam hukuman mati.
Dua pelaku pembunuhan sopir taksi online Ujang Adiwijaya ditangkap Polres Bogor saat melakukan ritual di makam keramat di Ciamis.
Polres Bogor menangkap dua pelaku pembunuhan sopir taksi online Ujang Adiwijaya yang ditemukan tewas di pinggir Tol Jagorawi. Kedua pelaku terancam hukuman mati
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved