Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PUTRI Candrawathi dituntut 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa menyebut Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun, dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," jelas tim JPU, Rabu (18/1).
Baca juga: Ayah Yosua Kecewa Jaksa Cuma Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Bui
Lebih lanjut, jaksa mengungkapkan hal yang meringankan Putri. Salah satunya, bersikap sopan selama menjalani persidangan. "Hal yang meringankan Putri ialah belum pernah dihukum dan bereprilaku sopan di persidangan," imbuhnya.
Namun, ada hal yang memberatkan tuntutan Putri. Di antaranya, perbuatan yang telah menghilangkan nyawa Brigadir Yosua. Putri juga dinilai berbelit dan tidak mengakui perbuatannya.
Selain itu, Putri tidak memberikan keterangan di persidangan dan tidak menyesali perbuatannya. Selanjutnya, akibat perbuatannya, Putri menimbulkan kegelisahan dan kegaduhan di masyarakat.
Baca juga: Tidak Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf Bagi Tuntutan Ferdy Sambo
Setelah jaksa membacakan tuntutan tersebut, Putri tampak memicingkan mata dan menunduk. Sedangkan pengunjung di ruang sidang berteriak. Ruang sidang menjadi riuh setelah tuntutan jaksa dibacakan.
Hakim kemudian meminta pengunjung sidang untuk diam, atau akan dikeluarkan dari ruang persidangan jika tidak menurut. Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Putri, Arman Hanis, meminta waktu selama dua pekan untuk mengajukan nota pembelaan dari terdakwa maupun dari penasihat hukum.
Namun, hakim hanya memberikan waktu satu minggu seperti terdakwa lainnya. "Kami berikan waktu seminggu kepada penasihat hukum," tegas hakim.(OL-11)
Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia menggelar aksi menuntut penanganan kasus korupsi Payment Gateway Kemenkumham
Sunan Kalijaga pengacara kontroversial? Cari tahu profil, kasus-kasus kontroversial, dan kontroversi Sunan Kalijaga! Klik di sini untuk berita terupdate! lihat selengkapnya
Nikita Mirzani dikenal sebagai salah satu selebritas yang kerap menjadi sorotan media, baik karena kariernya maupun kontroversi yang mengiringinya.
Ketum HIPMI Kepulauan Riau Sari Mulyawati, menyampaikan harapannya agar Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, segera dibebaskan
Eksaminasi yang merupakan usaha yang sangat penting bagi kalangan akademisi dalam mengkritisi putusan pengadilan.
KPK menegaskan penyetopan ini tidak berlaku permanen. Penanangan kasus dipastikan tetap berjalan, namun, porsinya diubah dan tidak mendahulukan penetapan tersangka.
The Real Ipar adalah Maut, Rika Amelia, seorang ibu rumah tangga di Palembang tega membunuh adik iparnya sendiri. Ia Meracuni ANF, yang baru berusia 13 tahun dengan racun ikan.
REMAJA 13 tahun, siswi SMP di Palembang tewas diracun oleh kakak iparnya. Hal itu diketahui setelah polisi melakukan autopsi pada jasad korban.
REMAJA 13 tahun, siswi SMP di Palembang yang tewas setelah minum jamu ternyata diracun kakak ipar. Itu diketahui karena ada kandungan racun ikan atau putas dalam tubuhnya.
Tersangka Muhammad Adhi Nugroho,28, mengaku membunuh korban karena cemburu melihat korban bersama lelaki lain.
Yosep divonis bersalah melanggar pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana
Kakak beradik KS (17) dan PA (16) sudah merencanakan pembunuhan ayah kandungnya S (55) di toko perabot di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved