Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
ORANG tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J, Samuel Hutabarat mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa hanya 8 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi. Apalagi jaksa menyebut Putri Candrawathi terbukti terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya.
"Kecewa," singkat Samuel, ketika dihubungi, Rabu (18/1).
Hal senada disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak. Ia tak habis pikir mengapa jaksa hanya menuntut 8 tahun penjara terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Ia awalnya berharap Putri dapat dituntut dengan pidana lebih berat, minimal seperti Ferdy Sambo.
"Ini kejahatan serius. Negara untuk mencegah hal ini terulang lagi harus menghukum berat. Ini apa-apaan pembunuhan berencana cuma 8 tahun, kalau menurut saya sudah bebaskan saja lah!" kata Martin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Ia mengataku tuntutan tersebut jauh dari ancaman hukuman pidana mati dan seumur hidup sesuai dakwaa Putri melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
"Kalau kita bicara konteks yuridis Pasal 340. Apa sih ancamannya? Mati, seumur hidup atau 20 tahun. Ini boro-boro ketiganya. Ini 8 tahun," katanya.
"Ini sangat tidak mencerminkan rasa keadilan buat korban, bagi masyarakat, dan warga negara Indonesia," tambahnya.
Martin menyebut Putri terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia mengatakan berdasarkan fakta persidangan, Putri memanggil Kuat Ma'ruf untuk merencanakan pembunuhan.
Putri juga membawa Brigadir J ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga atau lokasi pembunuhan. Selain itu, ia menilai Putri juga berbohong soal adanya pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J.
"Katanya diperkosa. kok ada orang diperkosa mau isoman bareng," katanya.
Martin juga menyebut Putri telah mempersiapkan diri sebelum pembunuhan Brigadir J. Putri telah bersiap mengganti pakaiannya sebelum penembakan.
"Ibu ini juga sudah mempersiapkan untuk mengganti pakaian pada saat penembakan. Jadi kalau dibilang ibu ini tidak inginkan Yosua mati, itu bohong, karena dia menginginkan Yosua mati," katanya.
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J. Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Jaksa menyebut Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dnegan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.
Jaksa mengungkapkan hal yang meringankan Putri. Salah satunya ialah bersikap sopan selama menjalani persidangan.
"Hal yang meringankan Putri ialah belum pernah dihukum dan berprilaku sopan di persidangan," ungkap Jaksa.
Namun demikian, ada hal yang memberatkan Putri. Di antaranya adalah perbuatannya telah menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putri juga dinilai berbelit dan tidak mengakui perbuatannya.
Selain itu, Putri dinilai tidak memberikan keterangan di persidangan dan tidak menyesali perbuatannya. Selanjutnya, akibat perbuatannya menimbulkan kegelisahan dan kegaduhan di masyarakat.
Setelah jaksa membacakan tuntutan tersebut, Putri tampak memicingkan mata dan menunduk. Sedangkan pengunjung sidang berteriak. Ruang sidang menjadi riuh setelah tuntutan dibacakan.
Hakim kemudian meminta pengunjung sidang untuk diam atau akan dikeluarkan dari ruang persidangan.
Sementara itu, menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Putri, Arman Hanis mengaku meminta waktu selama dua pekan untuk mengajukan nota pembelaan dari terdakwa maupun dari penasihat hukum.
Namun, hakim mengatakan akan memberikan waktu satu minggu seperti terdakwa lainnya. "Kami berikan waktu seminggu kepada penasihat hukum," kata hakim. (OL-13)
Baca Juga: Sebelum Eksekusi, Sambo Pegang Leher Minta Brigadir J Berlulut
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved