Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
ORANG tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J, Samuel Hutabarat mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa hanya 8 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi. Apalagi jaksa menyebut Putri Candrawathi terbukti terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya.
"Kecewa," singkat Samuel, ketika dihubungi, Rabu (18/1).
Hal senada disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak. Ia tak habis pikir mengapa jaksa hanya menuntut 8 tahun penjara terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Ia awalnya berharap Putri dapat dituntut dengan pidana lebih berat, minimal seperti Ferdy Sambo.
"Ini kejahatan serius. Negara untuk mencegah hal ini terulang lagi harus menghukum berat. Ini apa-apaan pembunuhan berencana cuma 8 tahun, kalau menurut saya sudah bebaskan saja lah!" kata Martin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Ia mengataku tuntutan tersebut jauh dari ancaman hukuman pidana mati dan seumur hidup sesuai dakwaa Putri melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
"Kalau kita bicara konteks yuridis Pasal 340. Apa sih ancamannya? Mati, seumur hidup atau 20 tahun. Ini boro-boro ketiganya. Ini 8 tahun," katanya.
"Ini sangat tidak mencerminkan rasa keadilan buat korban, bagi masyarakat, dan warga negara Indonesia," tambahnya.
Martin menyebut Putri terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia mengatakan berdasarkan fakta persidangan, Putri memanggil Kuat Ma'ruf untuk merencanakan pembunuhan.
Putri juga membawa Brigadir J ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga atau lokasi pembunuhan. Selain itu, ia menilai Putri juga berbohong soal adanya pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J.
"Katanya diperkosa. kok ada orang diperkosa mau isoman bareng," katanya.
Martin juga menyebut Putri telah mempersiapkan diri sebelum pembunuhan Brigadir J. Putri telah bersiap mengganti pakaiannya sebelum penembakan.
"Ibu ini juga sudah mempersiapkan untuk mengganti pakaian pada saat penembakan. Jadi kalau dibilang ibu ini tidak inginkan Yosua mati, itu bohong, karena dia menginginkan Yosua mati," katanya.
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J. Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Jaksa menyebut Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dnegan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.
Jaksa mengungkapkan hal yang meringankan Putri. Salah satunya ialah bersikap sopan selama menjalani persidangan.
"Hal yang meringankan Putri ialah belum pernah dihukum dan berprilaku sopan di persidangan," ungkap Jaksa.
Namun demikian, ada hal yang memberatkan Putri. Di antaranya adalah perbuatannya telah menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putri juga dinilai berbelit dan tidak mengakui perbuatannya.
Selain itu, Putri dinilai tidak memberikan keterangan di persidangan dan tidak menyesali perbuatannya. Selanjutnya, akibat perbuatannya menimbulkan kegelisahan dan kegaduhan di masyarakat.
Setelah jaksa membacakan tuntutan tersebut, Putri tampak memicingkan mata dan menunduk. Sedangkan pengunjung sidang berteriak. Ruang sidang menjadi riuh setelah tuntutan dibacakan.
Hakim kemudian meminta pengunjung sidang untuk diam atau akan dikeluarkan dari ruang persidangan.
Sementara itu, menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Putri, Arman Hanis mengaku meminta waktu selama dua pekan untuk mengajukan nota pembelaan dari terdakwa maupun dari penasihat hukum.
Namun, hakim mengatakan akan memberikan waktu satu minggu seperti terdakwa lainnya. "Kami berikan waktu seminggu kepada penasihat hukum," kata hakim. (OL-13)
Baca Juga: Sebelum Eksekusi, Sambo Pegang Leher Minta Brigadir J Berlulut
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved