Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sebelum Eksekusi, Sambo Pegang Leher Minta Brigadir J Berlulut

Khoerun Nadif Rahmat
17/1/2023 13:00

TERDAKWA kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofiransyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo sempat memegang leher dan menyuruh Brigadir J untuk berlutut sebelum dieksekusi.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan dengan Terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/1) dengan agenda mendengarkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat mendekat ke terdakwa Ferdy Sambo langsung memegang leher korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menyuruh berlutut hingga korban Nofriansyah Yosua terhempas berada di depan terdakwa Ferdy Sambo sambil membungkukan badan, sambil mengatakan 'ada apa ini?'," kata JPU.

Setelah Brugadir J berlutut, Sambo pun memberika aba-aba kepada Richard Eliezer untuk menembak. Richard pun akhirnya menembak Brigadir J hingga jatuh tertelungkup.

Baca juga: Sambo Perintahkan Ambil Senjata Api Milik Brigadir J untuk Eksekusi 

"Saat itu juga terdakwa Ferdy Sambo berteriak ke arah saksi Richard Eliezer dan seketika itu juga berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer dengan mengatakan 'Woy kamu tembak! Kau tembak cepat, cepat woy kau tembak!'," sebut JPU

"Kemudian saksi Richard Eliezer mendengar aba-aba tersebut langsung menembakan senjata apinya ke arah korban Nofriansyah Yosua sebanyak 3 atau 4 kali tembakan yang mengenai tubuh korban Nofriansyah Yosua hingga terjatuh tertelungkup sambil mengerang kesakitan," imbuhnya.

Selanjutnya, JPU mengatakan menurut kesaksian Richard dalam persidangan bahwa Sambo dengan menggunakan sarung tangan menggenggam senjata api menembak Brigadir J hingga tewas.

"Ferdy Sambo seketika itu menghampiri tubuh korban Nofriansyah Yosua yang sudah tertelungkup dengan menggunakan sarung tangan hitam menggenggam senjata api menembakan ke arah tubuh korban hingga korban Nofriansyah Yosua meninggal dunia," terang JPU.

Diketahui sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan bagi dua terdakwa kasus tewasnya Brigadir J yaitu Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Mereka dituntun hukuman penjara selama delapan tahun penjara.

Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, para tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Ricard Eliezer, dan Kuat Maruf didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sedangkan untuk para tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (Ndf/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya