Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
TERDAKWA kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofiransyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo sempat memegang leher dan menyuruh Brigadir J untuk berlutut sebelum dieksekusi.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan dengan Terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/1) dengan agenda mendengarkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat mendekat ke terdakwa Ferdy Sambo langsung memegang leher korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menyuruh berlutut hingga korban Nofriansyah Yosua terhempas berada di depan terdakwa Ferdy Sambo sambil membungkukan badan, sambil mengatakan 'ada apa ini?'," kata JPU.
Setelah Brugadir J berlutut, Sambo pun memberika aba-aba kepada Richard Eliezer untuk menembak. Richard pun akhirnya menembak Brigadir J hingga jatuh tertelungkup.
Baca juga: Sambo Perintahkan Ambil Senjata Api Milik Brigadir J untuk Eksekusi
"Saat itu juga terdakwa Ferdy Sambo berteriak ke arah saksi Richard Eliezer dan seketika itu juga berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer dengan mengatakan 'Woy kamu tembak! Kau tembak cepat, cepat woy kau tembak!'," sebut JPU
"Kemudian saksi Richard Eliezer mendengar aba-aba tersebut langsung menembakan senjata apinya ke arah korban Nofriansyah Yosua sebanyak 3 atau 4 kali tembakan yang mengenai tubuh korban Nofriansyah Yosua hingga terjatuh tertelungkup sambil mengerang kesakitan," imbuhnya.
Selanjutnya, JPU mengatakan menurut kesaksian Richard dalam persidangan bahwa Sambo dengan menggunakan sarung tangan menggenggam senjata api menembak Brigadir J hingga tewas.
"Ferdy Sambo seketika itu menghampiri tubuh korban Nofriansyah Yosua yang sudah tertelungkup dengan menggunakan sarung tangan hitam menggenggam senjata api menembakan ke arah tubuh korban hingga korban Nofriansyah Yosua meninggal dunia," terang JPU.
Diketahui sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan bagi dua terdakwa kasus tewasnya Brigadir J yaitu Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Mereka dituntun hukuman penjara selama delapan tahun penjara.
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, para tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Ricard Eliezer, dan Kuat Maruf didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sedangkan untuk para tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (Ndf/OL-09)
The Real Ipar adalah Maut, Rika Amelia, seorang ibu rumah tangga di Palembang tega membunuh adik iparnya sendiri. Ia Meracuni ANF, yang baru berusia 13 tahun dengan racun ikan.
REMAJA 13 tahun, siswi SMP di Palembang tewas diracun oleh kakak iparnya. Hal itu diketahui setelah polisi melakukan autopsi pada jasad korban.
REMAJA 13 tahun, siswi SMP di Palembang yang tewas setelah minum jamu ternyata diracun kakak ipar. Itu diketahui karena ada kandungan racun ikan atau putas dalam tubuhnya.
Tersangka Muhammad Adhi Nugroho,28, mengaku membunuh korban karena cemburu melihat korban bersama lelaki lain.
Yosep divonis bersalah melanggar pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana
Kakak beradik KS (17) dan PA (16) sudah merencanakan pembunuhan ayah kandungnya S (55) di toko perabot di Duren Sawit, Jakarta Timur.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved