Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ruang Sidang Riuh

Rahmatul Fajri
18/1/2023 12:57

ISTRI Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J.

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Jaksa menyebut Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dnegan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.

Jaksa menyebut hal yang memberatkan Putri Candrawathi adalah perbuatannya telah menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putri juga dinilai berbelit dan tidak mengakui perbuatannya.

Baca juga: Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Selain itu, Putri dinilai tidak memberikan keterangan di persidangan dan tidak menyesali perbuatannya. Selanjutnya, akibat perbuatannya menimbulkan kegelisahan dan kegaduhan di masyarakat

Sedangkan hal yang meringankan Putri ialah belum pernah dihukum dan berprilaku sopan di persidangan.

Setelah jaksa membacakan tuntutan tersebut, Putri tampak memicingkan mata dan menunduk. Sedangkan pengunjung sidang terdengar riuh. Bahkan, hakim meminta pengunjung sidang untuk diam atau tidak akan dikeluarkan dari ruang persidangan.

Sementara itu, menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Putri, Arman Hanis mengaku meminta waktu selama dua pekan untuk mengajukan nota pembelaan dari terdakwa maupun dari penasihat hukum.

Namun, hakim mengatakan akan memberikan waktu satu minggu seperti terdakwa lainnya.

"Kami berikan waktu seminggu kepada penasihat hukum," kata hakim. (Faj/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya