Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BHARADA Richard Eliezer alias E dituntut 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J. Jaksa Penuntut Umum menyebut Bharada E terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana di atur dalam dakwaan priemer pasal 340 junto 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
JPU mengungkapkan hal yang memberatkan Bharada E ialah eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J. Kemudian, perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
JPU juga menilai perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan Bharada E yakni telah bekerja sama untuk membongkar kejahatan, belum pernah dihukum. Kemudian, jaksa menilai Bharada E bersikap sopan dan kooperatif di persidangan.
"Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," kata jaksa.
Mendengar tuntutan tersebut, Richard tampak menahan tangis. Ia sesekali sesenggukan sambil menunduk. Setelah putusan dibacakan, Richard kemudian menuju penasihat hukumnya Ronny Talapessy dan menumpahkan air matanya.
Di lain sisi, pengunjung sidang histeris setelah mendengar putusan itu. Bahkan, mereka yang di luar ruangan mencoba masuk ke ruangan hingga terjadi aksi saling dorong. Mereka tidak terima hukuman Richard lebih berat dari Putri Candrawathi yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara.
Situasi di ruang sidang terus riuh hingga membuat hakim menskors sidang beberapa menit. Hakim meminta pengunjung sidang yang berteriak untuk keluar.
"Tidak adil. Putri Candrawathi 8 tahun kenapa ini 12 tahun," teriak salah satu pengunjung sambil menangis. (OL-8)
HARI-HARI ini, nyaris setiap pagi, ribuan pasang mata terpaku pada layar televisi.
Fadil menjelaskan maksud kedatangannya untuk memberikan support kepada Sambo. Hal ini terkait dua ajudan Sambo yang terlibat adu tembak
Johnson Panjaitan menyatakan pihaknya ingin membuat laporan resmi terlebih dahulu agar kasus yang menimpa keluarga Brigadir J tidak berpolemik dan menjadi kontroversi.
“Sudah diserahkan ke pihak penyidik semuanya (barang milik Brigadir J yang ada di rumah Pak Sambo). Yang saya ketahui seperti itu,” ujar Arman
“Pak Sambo sudah diperiksa kok dua kali oleh tim yang dibentuk Pak Kapolri,” ungkap Arman saat dihubungi wartawan pada Senin, 18 Juli 2022.
“Mengenai pemeriksaan terhadap Pak Ferdy Sambo, apabila Komnas HAM ingin melakukan pemeriksaan pasti Pak Sambo akan hadir untuk memberikan keterangan,"
"Faktor pemicu kejadian sebagaimana diungkapkan Pak FS (Ferdy Sambo)," ujar Agus
"Dia menyuap atau diduga menyuap anak buahnya waras. Kenapa setelah saya lapor ke polisi, jadi gangguan jiwa," tandasnya
"Saat ini bu PC sedang dalam pemeriksaan kesehatan dulu. Jadi ibu PC akan diperiksa kesehatannya, setelah pemeriksaan kesehatan akan dilanjutkan diperiksa oleh penyidik,"
Padahal, hasil temuan dan rekomendasi Komnas HAM menyebut ada dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi
Ia menilai saat ini Polri tengah disorot oleh masyarakat buntut kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah
Susi mengatakan bahwa Arka yang berusia 1,5 tahun adalah anak keempat Putri. Bahkan, ia menyebut bahwa Putri lah yang melahirkan Arka meski tidak mengetahui lokasi kelahirannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved