Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Aktivitas bisnis di Pantai Maju ini diketahui dari video singkat yang beredar dalam pesan berantai. Dalam video tersebut tampak jajaran pedagang makanan layaknya pasar malam.
Di wilayah terbuka, maka siapa pun bebas melakukan apa saja. Pemprov DKI pun tidak akan mengecek ke lokasi, karena persoalan banyak pedagang di Pulau Maju bukan hal penting
Anies enggan disebut kebobolan dengan adanya Food Court di Pulau Maju, ia mengatakan siapa pun yang ingin berkegiatan harus melakukan perizinan terlebih dahulu
Belum adanya izin namun kegiatan pembangunan sudah berjalan dianggap tidak menjadi persoalan lantaran hal itu terjadi di kawasan terbuka
Pembuatan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Daratan, Wilayah Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil sebaiknya melalui koordinasi dengan pemerintah pusat
Hingga saat ini, Jakpro sebagai BUMD DKI belum menerima mandat resmi untuk mengelola pulau tersebut.
Belum diketahui apa yang tidak boleh dilakukan oleh Jakpro.
Untuk usaha kuliner, jika sudah berizin maka wajib bayar pajak berupa PPN dan pajak restoran sebesar 10% dari total nilai penjualan
Satpol PP tak bisa langsung menindak kegiatan yang berjalan di Pulau Maju tanpa adanya rekomendasi dan arah Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan DKI Jakarta
Usaha kuliner di Pulau Maju tidak memiliki izin sehingga akan segera ditertibkan
Penerbitan IMB harus sesuai dan tertib hukum, Pemprov DKI harus menjelaskan alasan penerbitan hal yang sebelumnya dilarang
Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum IMB untuk ratusan bangunan di Pulau D. Pemprov DKI mengaku sudah sesuai prosedur.
Pelan, tetapi pasti, pembangunan fi sik di Pulau D berlanjut. Di satu sisi, Pemprov DKI menjaga kepercayaan investor. Di sisi lain, penerbitan IMB menuai polemik.
Hanya RZWP3K yang akan diajukan untuk mengatur pantai utara setelah 12 mil termasuk Pulau Seribu
Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta menggalang hak interpelasi terkait penerbitan IMB di pulau reklamasi yang hanya berdasarkan pergub
Pemanfaatan Pulau D baru dipakai kurang dari 5% lahan hasil reklamasi. Masih ada 95% kawasan hasil reklamasi yang masih belum dimanfaatkan.
Pergub untuk pulau reklamasi itu, kata Anies, dibuat sebagai dasar hukum pembangunan di Pulau Reklamasi.
"Anies memang hebat bisa tidak mau 15% buat bangun DKI. Sama halnya dengan oknum DPRD yang menolak ketok palu perda, karena ada pasal 15% kontribusi," ujar Ahok.
Sebagai Gubernur DKI Jakarta, lanjut Anies, sebenarnya pihaknya memiliki kewenangan untuk mencabut pergub tersebut.
Petugas keamanan mengawasi dari pos yang terletak di tengah deretan rukan. Ketika orang yang berada di dalam rukan dimintai keterangan, mereka tidak bersedia menanggapi.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved