Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya tetap melanjutkan reklamasi empat pulau dari yang direncanakan 17 pulau di Teluk Jakarta.
Pemprov DKI akan menyiapkan 75 bus yang akan disebar di 12 titik keberangkatan
Perayaan HUT ke-74 RI di lahan hasil reklamasi disebut Anies sebagai simbol lahan itu kini benar-benar menjadi milik umum dan semua warga DKI serta warga Indonesia pada umumnya.
Meskipun belum mendapat kepastian dari Pemprov DKI, namun Jakpro sudah menyiapkan Pulau D sebagai lokasi uapacara 17 Agustus
Perayaan HUT RI ke-74 di Pantai Maju menunjukkan keberpihakan Anies kepada investasi.
TINDAKAN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan 932 izin mendirikan bangunan (IMB) bagi 932 rumah kantor dan rumah tinggal di Pulau D
Pandapotan bersikukuh penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan di atas pulau reklamasi harus berdasarkan pada peraturan daerah.
Petugas keamanan mengawasi dari pos yang terletak di tengah deretan rukan. Ketika orang yang berada di dalam rukan dimintai keterangan, mereka tidak bersedia menanggapi.
Sebagai Gubernur DKI Jakarta, lanjut Anies, sebenarnya pihaknya memiliki kewenangan untuk mencabut pergub tersebut.
"Anies memang hebat bisa tidak mau 15% buat bangun DKI. Sama halnya dengan oknum DPRD yang menolak ketok palu perda, karena ada pasal 15% kontribusi," ujar Ahok.
Pergub untuk pulau reklamasi itu, kata Anies, dibuat sebagai dasar hukum pembangunan di Pulau Reklamasi.
Pemanfaatan Pulau D baru dipakai kurang dari 5% lahan hasil reklamasi. Masih ada 95% kawasan hasil reklamasi yang masih belum dimanfaatkan.
Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta menggalang hak interpelasi terkait penerbitan IMB di pulau reklamasi yang hanya berdasarkan pergub
Hanya RZWP3K yang akan diajukan untuk mengatur pantai utara setelah 12 mil termasuk Pulau Seribu
Pelan, tetapi pasti, pembangunan fi sik di Pulau D berlanjut. Di satu sisi, Pemprov DKI menjaga kepercayaan investor. Di sisi lain, penerbitan IMB menuai polemik.
Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum IMB untuk ratusan bangunan di Pulau D. Pemprov DKI mengaku sudah sesuai prosedur.
Penerbitan IMB harus sesuai dan tertib hukum, Pemprov DKI harus menjelaskan alasan penerbitan hal yang sebelumnya dilarang
Pembuatan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Daratan, Wilayah Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil sebaiknya melalui koordinasi dengan pemerintah pusat
Belum adanya izin namun kegiatan pembangunan sudah berjalan dianggap tidak menjadi persoalan lantaran hal itu terjadi di kawasan terbuka
Di wilayah terbuka, maka siapa pun bebas melakukan apa saja. Pemprov DKI pun tidak akan mengecek ke lokasi, karena persoalan banyak pedagang di Pulau Maju bukan hal penting
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved