Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 tahun 2016 sebagai penyebab munculnya IMB di Pulau Reklamasi.
Pengembang harus memiliki dasar hukum sebelum memulai pembangunan. Bila tidak memiliki IMB maka tidak dapat pembangunan apapun.
"Jika tidak ada Pergub 206 tahun 2016, tidak bisa ada kegiatan pembangunan apa pun di sana, otomatis tidak ada urusan izin mendirikan bangunan (IMB)," kata Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (19/6).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menyebut gubernur yang saat itu menjabat, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) membuat Pergub 206 tahun 2016.
Pergub untuk pulau reklamasi itu, kata Anies, dibuat sebagai dasar hukum pembangunan di Pulau Reklamasi. Pasalnya, pulau tersebut dulunya berbentuk perairan sehingga tidak ada peta rencana tata kota.
Baca juga: Anies Tolak Cabut Pergub 206/2016
Terbitnya Pergub 206 tahun 2016 atau yang lebih dikenal dengan Panduan Rancang Kota (PRK) itu membuat pembangunan bisa dilakukan asalkan sesuai panduan tersebut.
Selain itu, lanjut Anies, pembangunan perlu mempertimbangkan peruntukkan lahannya. Misalnya apakah lahan tersebut bakal dijadikan jalan umum, lahan hijau, atau perkantoran.
"Siapa pun harus melihat rencana tata kota itu baru bisa melakukan pembangunan," tegas dia.
Mantan Rektor Universitas Paramadina itu menyebut sebenarnya tidak ada keharusan gubernur membuat Pergub tersebut.
Pasalnya, kata Anies, garis rencana tata ruang dan rencana detail idealnya dibuat dalam Perda RDTR.
"Lazimnya tata kota diatur dalam Perda bukan Pergub. Memang konsekuensinya, menunggu selesainya Perda itu perlu waktu lebih lama," imbuh dia.
Kendati begitu, PRK boleh dibuat menjadi Pergub dan bukan Perda. Hal itu, kata Anies, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Pasal 18 ayat (3). (OL-2)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Jika PPP ingin kembali eksis, sudah sewajarnya harus membuka diri dengan merangkul semua pihak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved