Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 tahun 2016 sebagai penyebab munculnya IMB di Pulau Reklamasi.
Pengembang harus memiliki dasar hukum sebelum memulai pembangunan. Bila tidak memiliki IMB maka tidak dapat pembangunan apapun.
"Jika tidak ada Pergub 206 tahun 2016, tidak bisa ada kegiatan pembangunan apa pun di sana, otomatis tidak ada urusan izin mendirikan bangunan (IMB)," kata Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (19/6).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menyebut gubernur yang saat itu menjabat, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) membuat Pergub 206 tahun 2016.
Pergub untuk pulau reklamasi itu, kata Anies, dibuat sebagai dasar hukum pembangunan di Pulau Reklamasi. Pasalnya, pulau tersebut dulunya berbentuk perairan sehingga tidak ada peta rencana tata kota.
Baca juga: Anies Tolak Cabut Pergub 206/2016
Terbitnya Pergub 206 tahun 2016 atau yang lebih dikenal dengan Panduan Rancang Kota (PRK) itu membuat pembangunan bisa dilakukan asalkan sesuai panduan tersebut.
Selain itu, lanjut Anies, pembangunan perlu mempertimbangkan peruntukkan lahannya. Misalnya apakah lahan tersebut bakal dijadikan jalan umum, lahan hijau, atau perkantoran.
"Siapa pun harus melihat rencana tata kota itu baru bisa melakukan pembangunan," tegas dia.
Mantan Rektor Universitas Paramadina itu menyebut sebenarnya tidak ada keharusan gubernur membuat Pergub tersebut.
Pasalnya, kata Anies, garis rencana tata ruang dan rencana detail idealnya dibuat dalam Perda RDTR.
"Lazimnya tata kota diatur dalam Perda bukan Pergub. Memang konsekuensinya, menunggu selesainya Perda itu perlu waktu lebih lama," imbuh dia.
Kendati begitu, PRK boleh dibuat menjadi Pergub dan bukan Perda. Hal itu, kata Anies, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Pasal 18 ayat (3). (OL-2)
CALON gubernur (cagub) Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK) mendukung program reklamasi karena wilayah utara bakal jadi masa depan Jakarta.
Satpol PP tak bisa langsung menindak kegiatan yang berjalan di Pulau Maju tanpa adanya rekomendasi dan arah Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan DKI Jakarta
Pemerintahan Provinsi DKI menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi 409 rumah mewah dan 212 rumah kantor (rukan) di lahan reklamasi Pulau C dan D padahal
Ia mengaku belum mengetahui ihwal laporan penerbitan IMB untuk 409 rumah mewah dan 212 rumah kantor (rukan) di lahan reklamasi Pulau C dan D.
IMB bisa gugur jika tidak sesuai dengan Raperda Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dengan dihapuskannya PT, setiap partai pemilu bisa mengajukan capres-cawapres di Pilpres 2029. Dengan begitu, para putra terbaik bangsa punya kesempatan jauh lebih besar untuk nyapres.
Akankah keduanya bakal memenangi pertandingan? Seberapa besar faktor Anies dan Jokowi dalam ikut menentukan sang kampiun?
Siapa sebenarnya yang menelikung Anies? Seperti apa takdir politik Anies selanjutnya?
Anies yang diusung oleh Partai NasDem sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024
Anies pun turun mencoba ikut memanen kol bersama para petani
Masyarakat menginginkan Indonesia yang lebih adil dan adil makmur bagi semua, bukan untuk sebagian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved