Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Izin Pulau Reklamasi tidak Permanen

Putri Anisa Yuliani
21/6/2019 22:30
Izin Pulau Reklamasi tidak Permanen
Pualu D Reklamasi(MI/Pius Erlangga)

TINDAKAN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan 932 izin mendirikan bangunan (IMB) bagi 932 rumah kantor dan rumah tinggal di Pulau D dengan dasar Peraturan Gubernur (Pergub) No 206/2016 terus menuai polemik.

Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus, dan anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga, menyatakan penerbitan IMB di pulau reklamasi harus berlandaskan peraturan daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang saat ini belum disahkan.

Sebelumnya, Pemprov DKI melalui Sekda Saefullah menyebutkan pihaknya menerbitkan IMB di Pulau D menggunakan Pergub DKI Jakarta No 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota DKI Jakarta karena tidak lagi memakai istilah pulau reklamasi.

"Kan sudah dibilang bahwa itu merupakan pantai atau bagian dari daratan, makanya konsep Pulau A, B, C, D sampai K, L, N, O, dan P itu tidak ada lagi konsep pulau. Jadi, konsepnya pantai bagian dari daratan termasuk yang perluasan pantai Ancol," kata Saefullah.

Menurut Direktur Pengembangan Bisnis PT Jakarta Pro-pertindo, Hanief Arie Setyanto, Perencanaan Rancang Kota (PRK) bagi pulau reklamasi yang dituangkan dalam Pergub No 206/2016 bisa jadi tidak berlaku ketika tata ruang serta zonasi pulau ditentukan peraturan daerah.

Ia menegaskan perencanaan pembangunan Pulau C, D, dan E yang sudah lebih 50% selesai direklamasi tidak permanen.

"Mungkin (berubah). Sangat mungkin sekali. Apa yang tidak mungkin. Saya menggambarkan contoh. Jakpro punya lahan ta-dinya zonanya ungu. Kemudian, pemda karena kebijakannya mengubah menjadi zona hijau. Ya kita tidak bisa apa-apa. Artinya, pemerintah bisa melakukan itu tentu ada pertimbangannya, ada alasannya. Jakpro sebagai BUMD juga pernah mengalami itu. Jadi bukan hal yang mengagetkan," kata Hanief di Balai Kota, Kamis (20/6).

Saat ini Pemprov DKI tengah memproses kembali peng-usulan pembahasan RZWP3K. Raperda ini bersama raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura) pernah dibahas pada 2017, tetapi dicabut dari pembahasan karena kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan menghentikan reklamasi sesuai janjinya saat pilkada DKI.

Selain Raperda RZWP3K, Pemprov DKI juga akan merevisi Perda 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2030 serta Perda 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna memfasilitasi penataan ruang kawasan pulau reklamasi.

Meski perencanaan bisa berubah, Hanief menegaskan Jakpro tetap fokus pada tugasnya sebagai pengelola pulau reklamasi dengan membuat perencanaan utama (master plan) pulau.

Hanief mengungkapkan Pemprov DKI mendapat kontribusi seluas 20 hektare (ha) dari total lahan Pulau D seluas 312 ha. Rencananya pada lahan kontribusi tersebut dibangun fasilitas umum, fasilitas sosial, serta perumahan bagi warga yang terkena dampak negatif dari reklamasi. (J-1) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya