Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No 206/2016 bisa dijadikan aturan melegalisasikan pengembang untuk membangun di atas lahan tiga pulau hasil reklamasi.
"Boleh bangun. Memang dengan adanya pergub itu, kegiatan dan bangunan di sana yang semula bermasalah secara hukum menjadi punya dasar hukum," kata Anies dalam keterangan pers tertulis, kemarin.
Sebagai Gubernur DKI Jakarta, lanjut Anies, sebenarnya pihaknya memiliki kewenangan untuk mencabut pergub tersebut. Namun, menurut Anies, permasalahan bukannya mencabut atau tidak peraturan tersebut, tetapi pada kekhawatiran akan timbul masalah ketidakpastian hukum di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
"Tidak sesederhana itu. Begini ya, ada prinsip fundamental dalam hukum tata ruang, yaitu pelaksanaan perubahan peraturan tidak berlaku surut. Begitu juga dengan kasus ini, bila saya mencabut Pergub No 206/2016 itu agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bangunan itu, yang hilang bukan saja bangunannya, tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," ungkap Anies.
Menurut Anies, saat mengecek di lapangan soal sejauh mana pengembang telah memanfaatkan aturan dalam Pergub No 206/2016 untuk membangun kawasan reklamasi, ternyata luasnya lahan reklamasi belum sepenuhnya dipakai, yaitu kurang dari 5%. "Itu yang kita akan tata kembali agar sesuai dengan visi kita untuk memberi manfaat sebesar-besarnya kepada publik," ujar Anies.
Di sisi lain, mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengaku heran karena Anies bisa menerbitkan IMB hanya berdasarkan Pergub No 206/2016. "Kalau dasarnya pergub saja, itu bisa menerbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB reklamasi itu," ujarnya, kemarin.
BTP menambahkan, saat itu dia tidak bisa menerbitkan IMB karena masih menunggu rampungnya perda reklamasi yang tengah disusun DPRD DKI Jakarta.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi, menyatakan pihaknya belum berencana melakukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait IMB pulau reklamasi.
Ia juga mengatakan ada dua hal yang perlu disikapi soal IMB di atas lahan Pulau D, yakni mengenai keberadaan reklamasi secara keseluruhan dan argumentasi Gubernur terkait penerbitan IMB. "Walhi Jakarta menilai argumentasi Gubernur DKI terkait pemberian IMB tidak jelas karena berangkat dari argumentasi kebijakan yang dipaksakan," ucapnya. (Ssr/Iam/Rif/X-11)
CALON gubernur (cagub) Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK) mendukung program reklamasi karena wilayah utara bakal jadi masa depan Jakarta.
Satpol PP tak bisa langsung menindak kegiatan yang berjalan di Pulau Maju tanpa adanya rekomendasi dan arah Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan DKI Jakarta
Pemerintahan Provinsi DKI menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi 409 rumah mewah dan 212 rumah kantor (rukan) di lahan reklamasi Pulau C dan D padahal
Ia mengaku belum mengetahui ihwal laporan penerbitan IMB untuk 409 rumah mewah dan 212 rumah kantor (rukan) di lahan reklamasi Pulau C dan D.
IMB bisa gugur jika tidak sesuai dengan Raperda Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dengan dihapuskannya PT, setiap partai pemilu bisa mengajukan capres-cawapres di Pilpres 2029. Dengan begitu, para putra terbaik bangsa punya kesempatan jauh lebih besar untuk nyapres.
Akankah keduanya bakal memenangi pertandingan? Seberapa besar faktor Anies dan Jokowi dalam ikut menentukan sang kampiun?
Siapa sebenarnya yang menelikung Anies? Seperti apa takdir politik Anies selanjutnya?
Anies yang diusung oleh Partai NasDem sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024
Anies pun turun mencoba ikut memanen kol bersama para petani
Masyarakat menginginkan Indonesia yang lebih adil dan adil makmur bagi semua, bukan untuk sebagian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved