Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No 206/2016 bisa dijadikan aturan melegalisasikan pengembang untuk membangun di atas lahan tiga pulau hasil reklamasi.
"Boleh bangun. Memang dengan adanya pergub itu, kegiatan dan bangunan di sana yang semula bermasalah secara hukum menjadi punya dasar hukum," kata Anies dalam keterangan pers tertulis, kemarin.
Sebagai Gubernur DKI Jakarta, lanjut Anies, sebenarnya pihaknya memiliki kewenangan untuk mencabut pergub tersebut. Namun, menurut Anies, permasalahan bukannya mencabut atau tidak peraturan tersebut, tetapi pada kekhawatiran akan timbul masalah ketidakpastian hukum di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
"Tidak sesederhana itu. Begini ya, ada prinsip fundamental dalam hukum tata ruang, yaitu pelaksanaan perubahan peraturan tidak berlaku surut. Begitu juga dengan kasus ini, bila saya mencabut Pergub No 206/2016 itu agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bangunan itu, yang hilang bukan saja bangunannya, tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," ungkap Anies.
Menurut Anies, saat mengecek di lapangan soal sejauh mana pengembang telah memanfaatkan aturan dalam Pergub No 206/2016 untuk membangun kawasan reklamasi, ternyata luasnya lahan reklamasi belum sepenuhnya dipakai, yaitu kurang dari 5%. "Itu yang kita akan tata kembali agar sesuai dengan visi kita untuk memberi manfaat sebesar-besarnya kepada publik," ujar Anies.
Di sisi lain, mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengaku heran karena Anies bisa menerbitkan IMB hanya berdasarkan Pergub No 206/2016. "Kalau dasarnya pergub saja, itu bisa menerbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB reklamasi itu," ujarnya, kemarin.
BTP menambahkan, saat itu dia tidak bisa menerbitkan IMB karena masih menunggu rampungnya perda reklamasi yang tengah disusun DPRD DKI Jakarta.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi, menyatakan pihaknya belum berencana melakukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait IMB pulau reklamasi.
Ia juga mengatakan ada dua hal yang perlu disikapi soal IMB di atas lahan Pulau D, yakni mengenai keberadaan reklamasi secara keseluruhan dan argumentasi Gubernur terkait penerbitan IMB. "Walhi Jakarta menilai argumentasi Gubernur DKI terkait pemberian IMB tidak jelas karena berangkat dari argumentasi kebijakan yang dipaksakan," ucapnya. (Ssr/Iam/Rif/X-11)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Jika PPP ingin kembali eksis, sudah sewajarnya harus membuka diri dengan merangkul semua pihak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved