Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BEROPERASINYA food court di Pantai Maju, Teluk Jakarta, menjadi polemik tersendiri. Pasalnya, belum ada rancangan peraturan daerah yang mengatur tata ruang secara umum dan tata ruang pulau reklamasi yang berkaitan pada peruntukkan serta perizinan di pulau-pulau reklamasi.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyegel ratusan bangunan yang ada di pulau reklamasi tersebut. Namun kini, Pantai Maju malah menjadi salah satu kawasan yang ramai dikunjungi masyarakat karena terdapat area food court umum.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko menyatakan pihaknya tidak tahu-menahu soal perizinan yang ada di Pantai Maju. Jika Satpol PP harus turun tangan kembali, pihaknya harus menerima surat rekomendasi teknis (rekomtek) dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan (Citata) Pemprov DKI Jakarta.
"Prosedurnya, saya harus mendapatkan surat rekomtek dari dinas citata untuk melakukan penindakan terhadap bangunan-bangunan yang ada di sana (Pantai Maju)," kata Yani kepada Media Indonesia, Rabu (30/1).
Baca juga: Jika Sudah Berizin, Restoran di Pulau Maju Harus Bayar Pajak
Yani menjabarkan, empat tahap yang akan dilalui oleh pihak dinas citata sebelum Satpol PP turun langsung ke lapangan, yakni memberikan surat rekomendasi 1x24 jam, melakukan penyegelan, memberikan Surat Perintah Bongkar (SPB), dan memberikan rekomtek kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berkaitan dengan lahan di Pantai Maju yang telah difungsikan untuk kepentingan umum, dirinya akan melakukan penindakan sesuai dengan arahan dinas citata.
"Kami (Satpol PP) itu di ujung. Prosedurnya begitu. Empat tahapan itu dinas citata yang melakukan," pungkas Yani.(OL-5)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya tetap melanjutkan reklamasi empat pulau dari yang direncanakan 17 pulau di Teluk Jakarta.
Pemprov DKI akan menyiapkan 75 bus yang akan disebar di 12 titik keberangkatan
Perayaan HUT ke-74 RI di lahan hasil reklamasi disebut Anies sebagai simbol lahan itu kini benar-benar menjadi milik umum dan semua warga DKI serta warga Indonesia pada umumnya.
Meskipun belum mendapat kepastian dari Pemprov DKI, namun Jakpro sudah menyiapkan Pulau D sebagai lokasi uapacara 17 Agustus
Perayaan HUT RI ke-74 di Pantai Maju menunjukkan keberpihakan Anies kepada investasi.
Di wilayah terbuka, maka siapa pun bebas melakukan apa saja. Pemprov DKI pun tidak akan mengecek ke lokasi, karena persoalan banyak pedagang di Pulau Maju bukan hal penting
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved