Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Segel Food Court Pantai Maju, Satpol PP DKI Tunggu Arahan

Atalya Puspa
30/1/2019 14:49
Segel Food Court Pantai Maju, Satpol PP DKI Tunggu Arahan
(MI/FERDIAN ANANDA)

BEROPERASINYA food court di Pantai Maju, Teluk Jakarta, menjadi polemik tersendiri. Pasalnya, belum ada rancangan peraturan daerah yang mengatur tata ruang secara umum dan tata ruang pulau reklamasi yang berkaitan pada peruntukkan serta perizinan di pulau-pulau reklamasi.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyegel ratusan bangunan yang ada di pulau reklamasi tersebut. Namun kini, Pantai Maju malah menjadi salah satu kawasan yang ramai dikunjungi masyarakat karena terdapat area food court umum.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko menyatakan pihaknya tidak tahu-menahu soal perizinan yang ada di Pantai Maju. Jika Satpol PP harus turun tangan kembali, pihaknya harus menerima surat rekomendasi teknis (rekomtek) dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan (Citata) Pemprov DKI Jakarta.

"Prosedurnya, saya harus mendapatkan surat rekomtek dari dinas citata untuk melakukan penindakan terhadap bangunan-bangunan yang ada di sana (Pantai Maju)," kata Yani kepada Media Indonesia, Rabu (30/1).

Baca juga: Jika Sudah Berizin, Restoran di Pulau Maju Harus Bayar Pajak

Yani menjabarkan, empat tahap yang akan dilalui oleh pihak dinas citata sebelum Satpol PP turun langsung ke lapangan, yakni memberikan surat rekomendasi 1x24 jam, melakukan penyegelan, memberikan Surat Perintah Bongkar (SPB), dan memberikan rekomtek kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berkaitan dengan lahan di Pantai Maju yang telah difungsikan untuk kepentingan umum, dirinya akan melakukan penindakan sesuai dengan arahan dinas citata.

"Kami (Satpol PP) itu di ujung. Prosedurnya begitu. Empat tahapan itu dinas citata yang melakukan," pungkas Yani.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya