Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Anies Tolak Cabut Pergub 206/2016

M Iqbal Al Machmudi
19/6/2019 11:15
Anies Tolak Cabut Pergub 206/2016
Suasana sejumlah bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta.(ANTARA/Galih Pradipta)

PERATURAN Gubernur Nomor 2016 Tahun 2016 tidak akan dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena dirinya lebih mempertimbangkan kegiatan pembangunan di pulau reklamasi tersebut.

"Bayangkan jika sebuah kegiatan pembangunan gedung yang telah dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat itu bisa divonis jadi kesalahan, bahkan dikenai sanksi dan dibongkar karena perubahan kebijakan di masa berikutnya. Masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum, karena pernah ada presedennya seperti itu," jelas Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (19/6).

Anies mengatakan memiliki sejumlah pertimbangan memutuskan untuk tidak mencabut Pergub tersebut. Di antara pertimbangan tersebut adalah prinsip fundamental dalam Hukum Tata Ruang yaitu pelaksanaan perubahan peraturan tidak berlaku surut.

"Begitu juga dengan kasus ini. Bila saya mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2016 Tahun 2016 itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," ujar Anies.

Baca juga: IMB Pulau D Harus Berdasarkan Perda

Pemanfaatan Pulau D baru dipakai kurang dari 5% lahan hasil reklamasi. Masih ada 95% kawasan hasil reklamasi yang masih belum dimanfaatkan.

"Kita cek juga, apakah pengembang telah memanfaatkan Pergub 206/2016 untuk membangun seluruh kawasan. Ternyata belum dipakai sebanyak itu," jelas Anies.

"Itu yang kita akan tata kembali agar sesuai dengan visi kita untuk memberi manfaat sebesar-besarnya pada publik," imbuhnya.

Saat ini, di kawasan Pantai Maju, Pulau D, terdapat area Food Street, pusat makanan yang menyediakan berbagai macam hidangan kuliner. Mulai dari Bakmi Jogja hingga Chinese Food tersedia di sana.

Pembangunan di kawasan Pulau D juga sedang berlangsung di antaranya sedang dibangun jalur jogging, jalur untuk sepeda, lapangan untuk kegiatan olah raga, dan akan dibangun pelabuhan.

"Jadi, tidak dibongkarnya bangunan rumah-rumah itu adalah konsekuensi dari melaksanakan aturan hukum yang berlaku, melaksanakan azas-azas umum pemerintahan yang baik, dan ketaatan pada prinsip good governance," pungkas Anies. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya