Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemprov DKI Enggan Buat Perda Khusus Tata Ruang Reklamasi

Putri Anisa Yuliani
18/6/2019 17:25
Pemprov DKI Enggan Buat Perda Khusus Tata Ruang Reklamasi
Pulau Reklamasi(ANTARA)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta tidak akan membuat peraturan daerah yang khusus mengatur tata ruang kawasan pulau reklamasi. Pemprov DKI hanya akan mengusulkan kembali Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Sementara Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTKS Pantura) tidak akan diusulkan.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Syaefullah mengatakan tidak dilanjutkannya kembali pengusulan Raperda RTKS Pantura disebabkan konsep pulau reklamasi yang diadopsi oleh Pemprov ialah pantai yang menyatu dengan daratan Jakarta dan bukan merupakan pulau terpisah.

Imbas lain dihapusnya Raperda RTKS Pantura ialah membuat pengembang pulau-pulau reklamasi tidak perlu menjalankan tambahan kewajiban yang sebelumnya disepakati antara Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) dengan pengembang.

Sebelumnya, BTP menggunakan perjanjian kerja sama dengan pengembang agar mau berkontribusi lebih banyak untuk pembangunan di daratan Jakarta dengan timbal balik membangun di atas pulau reklamasi.

"Dulu kan kewajiban tambahan nyantelnya di RTKS Pantura, itu kelihatannya kita tidak akan bahas lagi. Hanya RZWP3K yang akan diajukan untuk mengatur pantai utara setelah 12 mil termasuk Pulau Seribu," kata Syaefullah di Balai Kota, Selasa (18/6).

Baca juga: Fraksi NasDem Optimistis Interpelasi Soal IMB Tercapai

Sementara itu, guna mengatur tata ruang lahan pulau reklamasi, Pemprov DKI memilih membuka ruang aturan itu dalam salah satu dari rancangan revisi dua Perda yakni Perda 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2030 dan Perda 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Karena itu lah tata ruangnya nanti diatur dalam RTRW atau bisa juga dalam PK yang akan kita jalankan ini. Untuk mengatur tata ruang sementara itu kan sudah diterbitkan pada tahun 2012 yang namanya UDGL (Urban Design Guideline), panduan rancang kota untuk pantai itu, diatur. Jadi dasarnya sementara ini kita menggunakan pergub," tegasnya.

Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta Bestari Barus menegaskan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta pengaturan pembangunan di atas pulau reklamasi harus dilandasi perda khusus yang mengatur tata ruang serta zonasi pulau reklamasi. Ia memprotes keras penerbitan IMB bangunan Pulau D yang dilakukan Pemprov DKI di saat belum adanya perda khusus pulau reklamasi tersebut.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya