Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MANTAN Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok mempertanyakan kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau D, salah satu pulau reklamasi di Teluk Jakarta memakai payung hukum Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No 206/2016.
Pergub itu diterbitkan di era Ahok sebagai Gubernur Jakarta.
"Kalau dasarnya Pergub saja bisa menerbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB reklamasi itu," ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (19/6).
Baca juga: Anies tak akan Hukum Pihak Pengembang Pulau Reklamasi
Menurutnya, syarat utama menerbitkan IMB di pulau reklamasi ialah peraturan daerah (Perda) yang pembahasannya ditarik Anies pada tahun lalu. Karena itulah, selama jadi Gubernur DKI Jakarta, ia terus menunggu perda disahkan agar Pemprov DKI dapat memperoleh dana kontribusi sebesar 15% atas penjualan lahan reklamasi.
"Aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa mencapai di atas Rp100 triliunan dengan kontribusi tambahan 15% NJOP setiap pengembang menjual lahan hasil reklamasi," ujarnya.
Di sisi lain, BTP mempertanyakan langkah Anies menerbitkan IMB di pulau reklamasi yang seolah-olah mengenyampingkan potensi pendapatan tambahan itu bagi Pemprov DKI.
"Anies memang hebat bisa tidak mau 15% buat bangun DKI. Sama halnya dengan oknum DPRD yang menolak ketok palu perda karena ada pasal 15% kontribusi," ungkapnya.
Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk total 932 gedung mewah yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta dengan dasar Pergub No 206/2016.
Padahal, tegas Ahok, bangunan-bangunan itu sempat disegel Anies pada awal Juni 2018 karena dituding tidak memiliki IMB.(OL-8)
Langkah ini menuai protes dari DPRD DKI Jakarta. Penerbitan IMB dinilai tidak sesuai prosedur, karena belum ada dasar hukumnya. (OL-8)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya tetap melanjutkan reklamasi empat pulau dari yang direncanakan 17 pulau di Teluk Jakarta.
Pemprov DKI akan menyiapkan 75 bus yang akan disebar di 12 titik keberangkatan
Perayaan HUT ke-74 RI di lahan hasil reklamasi disebut Anies sebagai simbol lahan itu kini benar-benar menjadi milik umum dan semua warga DKI serta warga Indonesia pada umumnya.
Meskipun belum mendapat kepastian dari Pemprov DKI, namun Jakpro sudah menyiapkan Pulau D sebagai lokasi uapacara 17 Agustus
Perayaan HUT RI ke-74 di Pantai Maju menunjukkan keberpihakan Anies kepada investasi.
Di wilayah terbuka, maka siapa pun bebas melakukan apa saja. Pemprov DKI pun tidak akan mengecek ke lokasi, karena persoalan banyak pedagang di Pulau Maju bukan hal penting
Berkas tersangka sekaligus Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya sudah rampung dan siap diadili.
KPK membenarkan salah satu yang ditangkap saat OTT di Semarang ialah Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang Putu Sumarjaya.
Aplikasi Jangkau sendiri merupakan aplikasi bantuan sosial pertama di Indonesia yang menggabungkan fitur donasi dan e-commerce
Saefullah tutup usia pada Rabu (16/9) pukul 12.55 WIB di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Menurut Andre, Ahok hanya membuat gaduh setelah beberapa waktu lalu membuka beberapa praktik kotor di pertamina.
Sejak 2014 Ahok memberangkatkan marbot umrah. Ini sebagai bentuk apresiasi atas kerja mereka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved