Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISARIS Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok resmi mencabut laporannya terhadap dua tersangka pencemaran nama baik KS, 67, dan EJ, 47.
Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan kliennya resmi mencabut laporan yang telah dibuat pada 17 Mei lalu.
"Hari ini kita secara resmi mencabut laporan polisi yang saya buat tanggal 17 Mei 2020. Dan saya sudah tanda tangani pencabutan laporan polisinya," kata Ramzy, ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (28/9).
Baca juga: Anies Tetapkan 3 Lokasi Isolasi Mandiri
Ramzy mengatakan pertimbangan Ahok mencabut laporannya dan tak melanjutkan proses hukum, karena mengingat kedua tersangka yang sudah lanjut usia. Selain itu, kedua tersangka telah menyesali perbuatannya dan meminta maaf secara langsung kepada Ahok.
"Mereka meminta maaf, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi bahwa mereka terbawa dengan berita-berita ataupun komentar-komentar di media sosial, sehingga mereka menuliskan kalimat-kalimat yang mencemarkan nama baik keluarga Basuki Tjahaja Purnama," ujar Ramzy.
Sebelumnya pada akhir Juli 2020, penyidik Polda Metro Jaya menciduk KS di rumahnya di Denpasar, Bali. Ia ditangkap karena terbukti mengunggah konten ujaran kebencian terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di instagram pribadi miliknya @ito.kurnia.
Selain AS, polisi juga menangkap seorang pelaku lain berinisial EJ di Medan, Sumatera Utara. EJ merupakan ketua dari kelompok Veronica Lovers yang diikuti oleh AS di WhatsApp dan Telegram yang diduga menjadi media untuk melakukan penghinaan kepada Ahok. (OL-6)
Berkas tersangka sekaligus Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya sudah rampung dan siap diadili.
KPK membenarkan salah satu yang ditangkap saat OTT di Semarang ialah Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang Putu Sumarjaya.
Aplikasi Jangkau sendiri merupakan aplikasi bantuan sosial pertama di Indonesia yang menggabungkan fitur donasi dan e-commerce
Saefullah tutup usia pada Rabu (16/9) pukul 12.55 WIB di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Menurut Andre, Ahok hanya membuat gaduh setelah beberapa waktu lalu membuka beberapa praktik kotor di pertamina.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka terhadap BS
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
kuasa hukum Nabilah O’Brien pertanyakan penetapan tersangka kliennya usai viralkan CCTV pencurian. Simak kejanggalan kasus dan kronologi lengkapnya di sini
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Reynaldy tiba di Gedung Satreskrim Polres Subang sekitar pukul 14.00 WIB. Kehadirannya didampingi sejumlah kuasa hukum untuk memenuhi panggilan penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved