Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
RATUSAN bangunan yang berada di pulau reklamasi C dan D di pantai Jakarta dikabarkan telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin tersebut telah diterbitkan meski Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) belum rampung.
Pengamat Tata Kota Yayat Supriyatna menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus menjelaskan secara terbuka dan jelas ihwal penerbitan IMB tersebut.
"Sekarang ketika IMB itu sudah diterbitkan oleh Pemprov, jelaskan saja secara terbuka mengapa dan syarat apa yang menyebabkan IMB ini dikeluarkan," kata Yayat saat dihubungi, Jakarta, Kamis (13/6).
"Ketika dikeluarkan IMB apa yang sudah diselesaikan, seharusnya Pemprov DKI tegas dan jelas. Jangan hanya tegas waktu melarang atau hentikan," sambung Yayat.
Dalam penerbitan IMB, Pemprov juga harus jelas mengenai kedudukan dari pulau reklamasi tersebut.
"Jadi kalau IMB diterbitkan, kedudukan pulau reklamasi sebagai apa? sebagai tempat bisnis, permukiman, ruang terbuka hijau atau ada fungsi lain. Jangan sampai ketika IMB yang dikeluarkan itu menjadi kawasan bisnis lagi," sebutnya.
Baca juga: Soal IMB di Pulau Reklamasi Anies Bungkam
Ia menjelaskan, seharusnya IMB untuk bangunan di pulau reklamasi diterbitkan setelah perumusan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) disahkan.
"Ya ga boleh (IMB diterbitkan sebelum Perda disahkan), IMB itu harus berdasarkan atas dasar peruntukan terlebih dahulu, jadi jika sudah ada dokumen tata ruang kan dilihat lokasinya itu diperiksa, jenis peruntukannya yang dimungkinkan," jelasnya.
Yayat menambahkan dengan keluarnya IMB sebelum Raperda selesai, Pemprov DKI dapat diartikan melegalkan hal yang sebelumnya dilarang. Dugaan lain pun muncul, penerbitan IMB sebagai bentuk diskresi gubernur.
"Ketika tidak ada aturan hukumnya, gubernur membuat kebijakan untuk memberikan izin. Tapi untuk mengeluarkan diskresi itu harusnya disebutkan dasar-dasar alasan sampai dikeluarkan IMB, jangan seakan-akan Gubernur melegalkan larangan," tegasnya.
Ia berharap Pemprov DKI harus jujur dan terbuka mengenai diterbitkannya IMB di pulau reklamasi tersebut.
"Kan Gubernur mengedepankan tertib hukum. Iya harus jujur dan terbuka kalau belum ada payung hukumya kenapa IMB sudah keluar," pungkasnya.(OL-5)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya tetap melanjutkan reklamasi empat pulau dari yang direncanakan 17 pulau di Teluk Jakarta.
Pemprov DKI akan menyiapkan 75 bus yang akan disebar di 12 titik keberangkatan
Perayaan HUT ke-74 RI di lahan hasil reklamasi disebut Anies sebagai simbol lahan itu kini benar-benar menjadi milik umum dan semua warga DKI serta warga Indonesia pada umumnya.
Meskipun belum mendapat kepastian dari Pemprov DKI, namun Jakpro sudah menyiapkan Pulau D sebagai lokasi uapacara 17 Agustus
Perayaan HUT RI ke-74 di Pantai Maju menunjukkan keberpihakan Anies kepada investasi.
Di wilayah terbuka, maka siapa pun bebas melakukan apa saja. Pemprov DKI pun tidak akan mengecek ke lokasi, karena persoalan banyak pedagang di Pulau Maju bukan hal penting
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved