Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

IMB Pulau D Harus Berdasarkan Perda

Putri Anisa Yuliani
19/6/2019 06:50
IMB Pulau D Harus Berdasarkan Perda
Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6/2019).(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

PENERBITAN izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi harus berlandaskan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang saat ini belum disahkan. Rancangan perda tersebut diketahui telah ditarik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dari pembahasan pada tahun lalu.

Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus, menegaskan hal itu saat menanggapi pernyataan Sekretaris Daerah DKI Saefullah bahwa penerbitan IMB di pulau reklamasi hanya perlu peraturan selevel peraturan gubernur (pergub).

"Tidak bisa dong hanya pergub. Harus dengan perda," kata Bestari ketika dihubungi, kemarin.

Bestari menegaskan perda merupakan produk hukum terkuat di tingkat daerah yang menjadi produk turunan dari undang-undang.

Pihaknya pun menegaskan Perda RZWP3K yang masih berupa rancangan harus segera dibahas untuk menjadi dasar pengaturan tata ruang di pulau-pulau reklamasi.

"Jangan hanya berhenti di pergub. Harus perda. Supaya itu nanti tidak jadi akal-akalan Pemprov DKI," tegasnya.
Saefullah beralasan Pemerintah Provinsi DKI sudah tidak lagi menggunakan istilah pulau reklamasi untuk lahan di Teluk Utara Jakarta. Pemprov menggunakan istilah daratan karena pulau reklamasi yang sudah terbangun menjadi bagian dari lahan daratan.

"Kan sudah dibilang bahwa itu merupakan pantai atau bagian dari daratan, makanya konsep Pulau A, B, C, D sampai K, L, N, O, P itu tidak ada lagi konsep pulau. Jadi, konsepnya pantai bagian dari daratan termasuk yang perluasan pantai Ancol," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin.

Untuk mengatur pembangunan di atas lahan daratan pulau reklamasi tersebut, Pemprov DKI menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota DKI Jakarta.

Itulah yang menjadi dasar hukum Pemprov DKI menerbitkan IMB bagi 932 bangunan di Pulau D. Bangunan itu terdiri atas 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan) yang sudah jadi. Adapun sebanyak 311 rukan dan rumah tinggal belum selesai dibangun.

Interpelasi
Dua Fraksi di DPRD DKI, Fraksi NasDem dan Hanura, sepakat akan menggulirkan hak interpelasi terkait penerbitan IMB di Pulau D.

Ketua Fraksi Partai NasDem Bestari Barus optimistis usul peng-ajuan hak interpelasi bisa terwujud sebab persyaratan untuk mengajukan hak interpelasi ialah mendapat dukungan sekurang-kurangnya dari 15 anggota dewan yang berasal dari minimal dua fraksi.

"Saat ini masih digulirkan usulnya. Kalau sudah cukup, kita ajukan. Pasti bisa karena hanya membutuhkan 15 anggota dari minimal dua fraksi," katanya.

Bestari pun menegaskan sudah berkomunikasi dengan beberapa anggota dewan terkait dengan usul interpelasi. Meski setiap fraksi memiliki sikap masing-masing, ia meyakini sikap anggota bisa berbeda dengan fraksi.

"Ya tergantung nanti anggotanya, bukan fraksi. Mereka bisa saja bersikap berbeda karena haknya mereka kan. Tapi yang jelas saya yakin yang mendukung interpelasi akan lebih banyak," ujarnya. (Ssr/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya