Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sebut Reklamasi Jadi Perluasan Darat Jakarta, Anies Dikritik DPRD

Putri Anisa Yuliani
20/6/2019 13:40
Sebut Reklamasi Jadi Perluasan Darat Jakarta, Anies Dikritik DPRD
Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta.(ANTARA/Galih Pradipta)

ANGGOTA Komisi D DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mengkritisi kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menciptakan istilah-istilah baru guna melegalisasi kebijakan.

Hal itu menanggapi konsep Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebut pulau reklamasi sebagai bagian dari daratan Jakarta. Konsep itu dikemukakan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Syaefullah, beberapa hari lalu.

"Lho konsep dari mana itu? Daratan Jakarta kan ada batas-batas wilayahnya. Mulai kapan itu masuk wilayah daratan? Pulau ya pulau. Ada tata ruangnya. Ini juga jadi polemik karena dia menerbitkan bahasa-bahasa yang dia mau," tegas Pandapotan saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (20/6).

Akibat penggunaan konsep ini, Pemprov pun berencana hanya akan mengusulkan ulang satu Raperda dari dua Raperda untuk pulau reklamasi yang telah dicabut sebelumnya.

Baca juga: Pulau D Memberlakukan Akses Khusus

Sebelumnya, pada 2017 lalu, Pemprov DKI mencabut pembahasan dua Raperda untuk pulau reklamasi yakni Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTKS Pantura) karena kebijakan penghentian reklamasi.

Raperda RZWP3K inilah yang akan diusulkan kembali karena mengatur zonasi pembangunan di atas pulau reklamasi serta Kepulauan Seribu.

Pandapotan bersikukuh penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan di atas pulau reklamasi harus berdasarkan pada peraturan daerah.

Ia pun mendesak agar Pemprov DKI Jakarta mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pulau reklamasi.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendasarkan penerbitan yang dilakukan Pemprov terhadap bangunan di pulau reklamasi hanya pada Peraturan Gubernur No 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota/Urban Design Guideline (UDGL).

Pandapotan berpendapat IMB diterbitkan harus tetap mengacu pada Perda dan tidak cukup hanya menggunakan Pergub seperti yang digaungkan Anies.

"Makanya saya bilang dasar IMB apa? Harus ada dulu kepastiannya RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) pulaunya. Itu kan pulau. Bukan daratan," kata Pandapotan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya