Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PULAU D yang berada di kawasan pantai utara Jakarta kembali menjadi perbincangan publik.
Pasalnya, ratusan bangunan di salah satu pulau reklamasi itu ditengarai mengantongi sertifikat izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemprov DKI Jakarta kendati Raperda mengenai Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) belum rampung.
Dalam pantauan Media Indonesia kemarin, saat memasuki pulau, pengunjung melewati jembatan megah bertiang besar putih. Jembatan inilah yang menghubungkan daratan Jakarta dengan Kawasan Pantai Maju yang berada di Pulau D.
Selepas jembatan, di sisi kiri, pandangan kita langsung mengarah ke deretan hunian berkelompok di dalam satu lingkungan. Belum seluruh bangunan rampung. Beberapa di antaranya berwujud dinding beton dan rangka besi. Bangunan rumah yang sudah selesai dijaga petugas keamanan. Dua petugas terlihat menyapa pengemudi mobil yang memasuki area hunian.
Di dalam klaster perumahan terlihat kesibukan puluhan tukang melanjutkan pekerjaan. Suara alat berat riuh rendah ditingkah lalu lalang truk pengangkut material.
Persis di sisi klaster perumahan berdiri sederet kedai makanan dan minuman. Susunan kursi dan meja panjang bertekstur kayu berjajar rapi. Papan besar bertuliskan food street menjulang di tengah jajaran kedai sepanjang 200 meter itu.
"Area food street buka pukul 17.00 WIB," kata seorang petugas keamanan yang tidak ingin disebutkan namanya.
Kosongnya aktivitas di area food street siang itu dimanfaatkan sekelompok remaja berswafoto. Seorang pengunjung, Riana, bersama temannya berpose bergantian di kedai yang berdesain unik.
"Ke sini mau foto. Kalau malam, ramai," ujar perempuan 20 tahun ini.Waktu beranjak malam. Sekitar pukul 19.00 mulai tampak kerumunan warga di area food street. Pengunjung dari arah Pantai Indah Kapuk terlihat terus berdatangan.
Seorang pengunjung, Hendri, mengaku baru pertama datang bersama keluarga. "Saya tahu dari teman ada tempat baru ingin coba."
Semakin malam suasana di area ini kian semarak. Lampu-lampu kecil bergelantungan memperindah suasana. Harum kuliner dari setiap kedai dan alunan musik serta semilir angin membuat pengunjung merasa nyaman berlama-lama di area food street yang buka hingga tengah malam ini.
"Tempatnya oke, cukup menarik sehingga orang tertarik datang," ungkap Nana, pengunjung dari Grogol, Jakarta Barat.
Sebagian orang yang tidak nongkrong di food street memilih melewatkan suasana malam di jembatan yang menghubungkan daratan Ibu Kota dengan Kawasan Pantai Maju. Acap juga ditemui aktivitas balapan liar di jalan selebar 15 meter tersebut.
Preseden
Dalam penilaian pengamat perkotaan, Nirwono Joga, pemprov seyogianya mencabut kembali IMB yang sudah diterbitkan untuk ratusan bangunan di Pulau D.
"Menunggu pengesahan raperda. Pulau D itu status quo, tidak ada pembangunan dan tidak ada proses IMB."
Gubernur DKI Anies Baswedan berdalih IMB untuk sekitar 900 bangunan di Pulau D itu berdasarkan Pergub No 206/2016 sebagai landasan hukum bagi pengembang untuk melanjutkan pembangunan.
"Bayangkan jika kegiatan usaha yang sesuai peraturan saat itu divonis bersalah bahkan dibongkar, dunia usaha kehilangan kepercayaan. Efeknya peraturan gubernur yang dikeluarkan sekarang tidak dipercaya lagi karena pernah ada preseden," tandas Anies melalui keterangan tertulis, Kamis (13/6). (X-3)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved