Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Anies Dituntut Transparan soal Penerbitan IMB Pulau D

Rifaldi Putra Irianto
14/6/2019 07:35
Anies Dituntut Transparan soal Penerbitan IMB Pulau D
Mengurus IMB(UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung/PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Bangunan Gedung/L-1)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan seharusnya mengedepankan transparansi dalam penerbitan sertifikat izin mendirikan bangunan (IMB) ratusan bangunan di pulau reklamasi, yakni Pulau D di Pantai Utara Jakarta.

Hal itu dikemukakan pengamat tata kota Yayat Supriyatna kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin.

Menurut Yayat, sekitar 900 bangunan di Pulau D kini telah mengantongi IMB meskipun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) belum rampung.

"Ketika Pemprov DKI menerbitkan IMB, jelaskan secara terbuka mengapa dan apa syarat keluarnya IMB itu. Pemprov jangan tegas waktu melarang atau menghentikan. Kalau sudah ada IMB, apa kedudukan pulau reklamasi? Tempat bisnis, permukiman, ruang terbuka hijau, atau ada fungsi lain," kata Yayat.

Seharusnya penerbitan IMB untuk bangunan di pulau rek-lamasi tersebut, lanjut Yayat, setelah Raperda RZWP3K tersebut disahkan.

"IMB itu harus berlandaskan peruntukan terlebih dulu. Apabila tidak, pemprov telah mele-galkan yang telah dilanggarnya. Atau jangan-jangan IMB itu merupakan diskresi gubernur. Akan tetapi, diskresi juga harus menyebutkan dasar-dasar penerbitan IMB. Jangan biarkan seakan-akan gubernur melegalkan pelanggaran," ujar Yayat.

Prosedur

Dalam menanggapi hal tersebut, Gubernur Anies Baswedan menjelaskan perihal terbitnya IMB di pulau reklamasi. Anies memastikan proses penerbitan IMB tersebut sesuai prosedur.

"Setiap proses pengajuan IMB untuk semua gedung memang tidak diumumkan. Kalau Anda mengajukan permohonan IMB, ya akan diproses dan bila permohonannya sesuai ketentuan, diterbitkan IMB," ungkap Anies dalam keterangan resmi di Jakarta, kemarin.

Anies menampik bahwa Pemprov DKI menerbitkan IMB itu diam-diam. "Tetapi memang prosedur administrasi biasa. Justru Anda yang sudah mendapatkan IMB yang diharuskan memasang papan nama proyek dan mencantumkan nomor IMB di rumah Anda."

Dia memaparkan, sebelumnya penyidik Pemprov DKI Jakarta telah menyegel bangunan di pulau reklamasi. Seusai disegel, pemilik bangunan digugat ke pengadilan dan dikenai denda karena tidak memiliki IMB.

"Semua bangunan yang dise-gel diproses secara hukum oleh penyidik. Lalu dibawa ke peng-adilan. Hakim menjatuhkan denda sesuai perda. Itu yang dialami pihak swasta yang melanggar soal IMB di kawasan hasil reklamasi," kata Anies.

Pemprov DKI akan menepati janji menghentikan reklamasi dan menjadikan lahan yang sudah terbangun untuk kepentingan publik.

"Kawasan hasil reklamasi yang dulu tertutup sepenuhnya dikuasai swasta kini menjadi kawasan yang dikuasai Pemprov DKI dan menjadi kawasan terbuka bagi publik. Kita akan punya pantai yang terbuka untuk umum dan bisa dinikmati semua warga," tutur Anies.

Pada tahun lalu, Pemprov DKI memberi label Pulau D dengan nama kawasan Pantai Maju, Pulau C sebagai kawasan Pantai Kita, dan Pulau G menjadi kawasan Pantai Bersama.

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD DKI Pandapotan Sinaga mengungkapkan pihaknya terus mencari informasi terkait dengan penerbitan IMB untuk bangunan di Pulau D tersebut.

"Kami sedang mencari informasi apa dasar hukum pengeluaran IMB. Kami menilai dia (Anies) enggak konsisten dengan ucapannya," tandas anggota Fraksi PDIP tersebut. (Put/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya