Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DERETAN bangunan perumahan menghampar di kawasan Pantai Maju atau lebih dikenal dengan sebutan Pulau D di Teluk Jakarta, Rabu (19/6).
Hunian bergaya minimalis berbaris rapi di balik pagar besi, sebagian lagi terlihat baru setengah jadi. Tidak ada aktivitas pembangunan. Beberapa petugas keamanan setempat terlihat memutari hunian dengan menggunakan sepeda motor.
Masuk lebih dalam lagi ke pulau hasil reklamasi tersebut, terdapat deretan rumah kantor (rukan) berjejer panjang mengiringi kanan dan kiri jalan. Bangunannya tampak mulus dan terawat meski tidak tampak penghuni maupun aktivitas di luar rukan.
Pada beberapa rukan sepanjang sekitar 200 meter itu dibentangkan spanduk bertuliskan 'disewakan'. Lima rukan sudah memasang papan nama perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa iklan promosi, penyedia perlengkapan dapur, hingga penyedia jasa kursus musik.
Beberapa kendaraan roda dua dan roda empat terlihat parkir di depan salah satu rukan. Petugas keamanan mengawasi dari pos yang terletak di tengah deretan rukan. Ketika orang yang berada di dalam rukan dimintai keterangan seputar kapan beroperasinya perusahaan mereka dan apakah sudah memiliki izin, mereka tidak bersedia menanggapi.
Saat mencoba memasuki salah satu kompleks rukan, petugas keamanan setempat segera mendatangi dan memperingatkan. "Mau ke mana Mas? Masuk ke dalam harus memiliki akses, tidak bisa sembarangan," tegasnya.
Saat ini, kawasan menjadi sepi meski beberapa kendaraan melintas untuk memutar arah. Lurus mengikuti arah jalan, pengunjung diarahkan ke bundaran besar. Papan reklame berukuran besar berdiri kukuh menawarkan proyek yang akan dibangun di kawasan Pulau D, seperti Food Plaza dan PIK Icon.
Sesampai di bundaran, pengunjung tidak dapat melanjutkan perjalanan selain hanya melakukan putar arah. Pada dua jalan sekitar bundaran dipasang pagar-pagar hijau pembatas area. Ada plang menyatakan tertutup untuk umum dan beberapa petugas mengawasi dari kejauhan. Kecuali bagi pemilik akses dapat keluar masuk area.
Akses dimaksud, yakni tanda yang dikeluarkan oleh pengelola (PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan pengembang (PT Kapuk Naga Indah).
Segel bangunan tanpa IMB
Berdirinya bangunan-bangunan megah di Pulau D mengagetkan masyarakat karena tidak berlandaskan peraturan daerah tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Nyatanya, bangunan yang terdiri atas 409 rumah tinggal, 212 rukan, serta 311 rumah yang saat ini masih setengah jadi, telah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Sebelumnya, awal Juni 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya telah menyegel bangunan-bangunan di kawasan itu karena melanggar IMB. Belakangan Anies menerbitkan IMB di Pulau D.
Ketidakkonsistenan Anies menuai protes dari DPRD DKI Jakarta. Fraksi NasDem tengah menggalang aksi pengajuan hak interpelasi untuk meminta keterangan atas kebijakan yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta. Menurut Pasal 27A Undang-Undang No 22 Tahun 2003, dewan dapat menggelar hak interpelasi bila didukung oleh 13 anggota dewan. (Ssr/J-1)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved