Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pulau D Memberlakukan Akses Khusus

Rifaldi Putra Irianto
20/6/2019 08:15
Pulau D Memberlakukan Akses Khusus
Ratusan bangunan mangkrak berhenti proses pembangunan terlihat di kawasan Pulau D proyek reklamasi Teluk Jakarta, Jumat (14/06/2019)(MI/PIUS ERLANGGA)

DERETAN bangunan perumahan menghampar di kawasan Pantai Maju atau lebih dikenal dengan sebutan Pulau D di Teluk Jakarta, Rabu (19/6).

Hunian bergaya minimalis berbaris rapi di balik pagar besi, sebagian lagi terlihat baru setengah jadi. Tidak ada aktivitas pembangunan. Beberapa petugas keamanan setempat terlihat memutari hunian dengan menggunakan sepeda motor.

Masuk lebih dalam lagi ke pulau hasil reklamasi tersebut, terdapat deretan rumah kantor (rukan) berjejer panjang mengiringi kanan dan kiri jalan. Bangunannya tampak mulus dan terawat meski tidak tampak penghuni maupun aktivitas di luar rukan.

Pada beberapa rukan sepanjang sekitar 200 meter itu dibentangkan spanduk bertuliskan 'disewakan'. Lima rukan sudah memasang papan nama perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa iklan promosi, penyedia perlengkapan dapur, hingga penyedia jasa kursus musik.

Beberapa kendaraan roda dua dan roda empat terlihat parkir di depan salah satu rukan. Petugas keamanan mengawasi dari pos yang terletak di tengah deretan rukan. Ketika orang yang berada di dalam rukan dimintai keterangan seputar kapan beroperasinya perusahaan mereka dan apakah sudah memiliki izin, mereka tidak bersedia menanggapi.

Saat mencoba memasuki salah satu kompleks rukan, petugas keamanan setempat segera mendatangi dan memperingatkan. "Mau ke mana Mas? Masuk ke dalam harus memiliki akses, tidak bisa sembarangan," tegasnya.

Saat ini, kawasan menjadi sepi meski beberapa kendaraan melintas untuk memutar arah. Lurus mengikuti arah jalan, pengunjung diarahkan ke bundaran besar. Papan reklame berukuran besar berdiri kukuh menawarkan proyek yang akan dibangun di kawasan Pulau D, seperti Food Plaza dan PIK Icon.

Sesampai di bundaran, pengunjung tidak dapat melanjutkan perjalanan selain hanya melakukan putar arah. Pada dua jalan sekitar bundaran dipasang pagar-pagar hijau pembatas area. Ada plang menyatakan tertutup untuk umum dan beberapa petugas mengawasi dari kejauhan. Kecuali bagi pemilik akses dapat keluar masuk area.

Akses dimaksud, yakni tanda yang dikeluarkan oleh pengelola (PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan pengembang (PT Kapuk Naga Indah).

Segel bangunan tanpa IMB

Berdirinya bangunan-bangunan megah di Pulau D mengagetkan masyarakat karena tidak berlandaskan peraturan daerah tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Nyatanya, bangunan yang terdiri atas 409 rumah tinggal, 212 rukan, serta 311 rumah yang saat ini masih setengah jadi, telah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Sebelumnya, awal Juni 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya telah menyegel bangunan-bangunan di kawasan itu karena melanggar IMB. Belakangan Anies menerbitkan IMB di Pulau D.

Ketidakkonsistenan Anies menuai protes dari DPRD DKI Jakarta. Fraksi NasDem tengah menggalang aksi pengajuan hak interpelasi untuk meminta keterangan atas kebijakan yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta. Menurut Pasal 27A Undang-Undang No 22 Tahun 2003, dewan dapat menggelar hak interpelasi bila didukung oleh 13 anggota dewan. (Ssr/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya