Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan usaha kuliner di Pulau Maju bersifat ilegal. Hal itu ia dapatkan dari konfirmasi jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dengan izin usaha di pulau tersebut.
Dirinya pun meminta agar jajarannya menertibkan usaha di pulau hasil reklamasi itu.
"Menurut mereka itu tidak ada izin, harusnya sudah ditertibkan," kata Anies usai pimpin apel pembukaan Operasi Lintas Jaya 2019, Senin (11/2).
Pulau Maju atau yang dulu disebut Pulau D merupakan pulau hasil reklamasi yang selesai bersama Pulau C atau Pulau Kita dan Pulau G atau Pulau Bersama.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel ketiga pulau itu pada Juni 2018 silam dari berbagai pembangunan serta aktivitas lainnya karena belum ada aturan peruntukkan tata ruang yang mengatur wilayah pulau-pulau hasil reklamasi. Segel juga dimaksudkan agar pengembang tidak membangun properti serta memperjualbelikannya ke masyarakat.
Baca juga: Jika Sudah Berizin, Restoran di Pulau Maju Harus Bayar Pajak
Pengelolaan sarana dan prasarana umum di pulau tersebut seperti trotoar dan saluran air serta listrik diserahkan Pemprov DKI kepada BUMD PT Jakarta Propertindo.
Namun demikian, bulan lalu berdiri usaha kuliner yang ramai didatangi warga pada malam hari.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Syaifullah mengungkapkan dirinya belum mengetahui pasti perihal usaha kuliner tersebut. Baru pulang dari ibadah umrah, mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini menegaskan akan mengecek aktivitas di Pulau Maju usai menyelesaikan pekerjaan yang ia tinggalkan selama umrah.
"Saya baru pulang. Nanti saya periksa. Sementara saya mau lihat kantor dulu," ungkapnya.(OL-5)
Untuk usaha kuliner, jika sudah berizin maka wajib bayar pajak berupa PPN dan pajak restoran sebesar 10% dari total nilai penjualan
Satpol PP tak bisa langsung menindak kegiatan yang berjalan di Pulau Maju tanpa adanya rekomendasi dan arah Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan DKI Jakarta
Syarat untuk mengajukan hak interpelasi adalah dibutuhkan 15 anggota yang menyetujui minimal dari dua fraksi di DPRD DKI Jakarta
Perayaan HUT RI ke-74 di Pantai Maju menunjukkan keberpihakan Anies kepada investasi.
Pemprov DKI akan menyiapkan 75 bus yang akan disebar di 12 titik keberangkatan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved