Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tak Ikut Upacara HUT RI di Pantai Maju, ASN DKI Diberi Sanksi

M Iqbal Al Machmudi
16/8/2019 15:35
Tak Ikut Upacara HUT RI di Pantai Maju, ASN DKI Diberi Sanksi
Pegawai ASN(ANTARA)

KEPALA Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengimbau kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk menghadiri upacara HUT RI ke-74 di Jalasena, Pantai Maju, Jakarta Utara. Bagi ASN yang bolos akan dikenakan sanksi.

ASN yang ketahuan tidak menghadiri upacara tahunan tersebut tanpa keterangan atau bolos akan dikenakan sanksi berupa teguran.

"Bagi ASN yang bolos alias tanpa keterangan, keesokan harinya di hari kerja akan kami panggil untuk meminta klarifikasi. Jadi jenis sanksi pemanggilan dulu dan teguran," kata Chaidir di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat (16/8).

Pihak BKD pun telah mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh ASN di DKI. Hal itu juga untuk mentaati Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 Tentang Displin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kami sudah imbau kepada ASN untuk menghadiri kegiatan upacara HUT Kemerdekaan di Pulau Reklamasi sesuai arahan pak Gubernur," ujar Chaidir.

Sebagai ASN pun wajib hadir pada acara ini karena mengacu pada PP tersebut. Sehingga dimana pun tempatnya berada, setiap ASN wajib mengikuti acara tersebut.

Baca juga:  4 Ribu PNS DKI akan Ikuti Upacara HUT RI di Pulau Reklamasi

Selain melaksanakan tugas-tugasnya dalam melayani masyarakat, ASN DKI pun harus mengikuti upacara nasional karena bagian dari tugas.

"Bagi pegawai yang berencana tidak hadir karena ada urusan penting yang tidak bisa ditinggalkan, kami minta untuk membuat surat izin resmi," terang Chaidir.

"Tapi sebaiknya mereka melapor dulu ke bagian kepegawaian di masing-masing SKPD. Cara melapornya bisa lewat pesan daring, telepon, bahkan email. Sekarang jamannya sudah modern atau era digital, jadi teknologi dalam persoalan ini harus dimanfaatkan," imbuhnya.

Pada hari kerja, pegawai yang bersangkutan tentunya harus memberikan surat izin resmi dengan bubuhan tanda tangan BKD. Sedangkan yang sakit, harus melampirkan surat dokter.

Diketahui, tahun lalu, upacara 17 Agustus dihadiri oleh 4.000 ASN DKI. Jumlah tersebut berasal dari SKPD yang ada di Balaikota.

"Untuk tahun lalu sebetulnya tidak jauh berbeda dengan sekarang yah jumlahnya sekitar 4.000 orang. Angka itu terdiri dari seluruh SKPD yang ada di balaikota," ungkapnya.

Untuk mengawasi kehadiran pegawai pada pelaksanaan apel. BKD menggunakan daftar presensi dengan ponsel.

"Tidak diisi manual. Kita catat kehadiran mereka menggunakan alat sendiri berupa ponsel. Ada 20 ponsel milik pegawai yang sudah diatur untuk mengecek kehadiran pegawai. Jadi nanti di ponsel itu kita sediakan aplikasi scan QR Code untuk mengecek kehadiran mereka," tutupnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya