Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
Penundaan pemilu selama hanya tiga bulan dianggap menunjukkan pemerintah tidak serius menjamin hak konstitusi masyarakat di tengah pandemi covid-19.
Mengingat begitu dekatnya dengan jadwal Pilkada 2020 yang diputuskan berlangsung 9 Desember nanti
Dana yang sudah masuk, terang dia, tidak perlu dikembalikan ke kas daerah meski pesta demokrasi diundur.
PEMUNDURAN pelaksanaan pilkada ke 9 Desember 2020 sebagai dampak wabah covid-19 tidak terhindarkan.
Sementara itu, sepuluh tahapan yang tersisa harus dihentikan karena pandemi covid-19. Adapun total dana untuk penyelenggaraan pilkada 2020 sebesar Rp9,9 triliun.
Bagi daerah dengan PAD besar tidak bermasalah terkait anggaran. Akan tetapi, di Sumut ada sejumlah daerah yang PAD-nya kecil.
Pilkada perlu memperhatikan proses recovery ekonomi pascapandemi. Itu guna menekan potensi politik uang meningkat.
“Harapan Komisi Pemilihan Umum (KPU), akhir April 2020 harus sudah selesai,” kata anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera kepada Medcom.id, kemarin.
Untuk menghindari kekosongan hukum yang berkelamaan, KPU akhirnya mengirim usulan materi Perppu Pilkada ke Istana Kepresidenan.
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dianggap sangat tepat menjadi pilihannya dan harus segera terbit.
Waktu yang dinilai paling tepat ialah sebelum akhir April agar sekaligus memberikan kepastian pengalihan anggaran.
Jika ingin menunda lagi, apalagi menunda seluruh tahapan pilkada, KPU membutuhkan landasan hukum yang kuat. Oleh karena itu, perlu perppu
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta jajarannya berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menyusun perppu sehubungan dengan penundaan pilkada.
Pengalihan anggaran pilkada untuk penanganan virus korona tentu memengaruhi anggaran daerah yang sudah ditentukan sebelumnya. Oleh karena itu, anggaran pilkada sebaiknya dari APBN.
Penundaan pilkada akan memunculkan berbagai dampak bagi KPU, parpol, para kandidat, hingga masyarakat yang empunya hak pilih. Oleh karena itu, penundaan harus dikaji dan dicermati
Perppu diperlukan bila ada penundaan pelaksanaan tahapan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020.
Perppu tidak diperlukan jika persiapan penundaan Pilkada sudah dilakukan jauh sebelum hari pemungutan suara yakni 29 September 2020.
Keputusan yang diambil KPU tersebut sangat dapat dipahami mengingat penyebaran Covid-19 di Indonesia yang semakin berkembang.
NASDEM menjanjikan kiprah baik dalam pilkada yang akan bergulir di 11 daerah di Jawa Tengah
Jika virus korona belum terkendali hingga April dan Mei, bukan tidak mungkin tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) pada Juni terganggu.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved