Headline

Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.

Perppu Pilkada Bagus jika Terbit Akhir Mei

Van/Cah/Pro/Uta/P-1
05/4/2020 08:50
Perppu Pilkada Bagus jika Terbit Akhir Mei
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini(Dok Metro TV)

DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk penundaan pilkada serentak sebaiknya diterbitkan sebelum akhir Mei 2020.

‘’Penundaan beberapa tahapan pilkada serentak yang telah diberlakukan KPU itu berakhir pada akhir Mei 2020. Jika ingin menunda lagi, apalagi menunda seluruh tahapan pilkada, KPU membutuhkan landasan hukum yang kuat. Oleh karena itu, perlu perppu” kata Titi.

Menurut dia, tanpa perppu penyelenggara pemilu tidak dapat menunda seluruh tahapan pilkada, sementara kondisi saat ini masih dalam wabah covid-19 dan belum bisa dipastikan kapan berakhir.

Perludem menilai, dengan merujuk kondisi sekarang, itu tidak memungkinkan tetap menyelenggarakan Pilkada 2020. Titi menilai lebih realistis kalau menyelenggarakan pilkada setelah covid-19 benar-benar tertangani.

‘’Untuk perppu, Perludem memberi saran agar aturan itu tidak dibuat seperti Undang-Undang Pilkada yang mengatur hari pemilihannya secara spesifik. Jadi cukup disebutkan Pilkada 2020 ditunda untuk kemudian waktunya akan menyesuaikan dengan penanganan covid-19 atau diserahkan kepada penyelenggara pemilu untuk menentukan waktu penundaan pilkada,’’ imbuh Manager Program Perludem Fadli Ramadhanil.

Menurut dia, penyelenggara pemilu dapat mempersiapkan pilkada di 270 daerah itu dengan baik jika hari pemilihannya tidak diatur secara spesifik. Hal itu terjadi karena pandemi covid-19 belum bisa diprediksi masa berakhirnya sehingga dikhawatirkan aturan secara spesifik nantinya malah membuat penyelenggaraan kembali terhambat.

Selanjutnya dalam merumuskan perppu untuk penjadwalan ulang Pilkada 2020, menurut dia, sebaiknya juga bisa mulai menghitung kemungkinan penyesuaian dengan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.

Anggota DKPP Didik Supriyanto mengingatkan potensi pelanggaran etik penyelenggara pemilu pada masa jeda penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 akibat wabah covid-19. ‘’Terus terang saya paling khawatir itu soal anggaran,’’ kata Didik.

‘’Kan, anggaran sebagian sudah turun dan ditransfer, kemudian beberapa tahapan yang masih berjalan tiba-tiba berhenti. Kompleksitas mengelola anggaran itu harus mengembalikan berapa, harus sampai di mana, itu yang saya kira bisa membuka ruang untuk terjadinya pelanggaran kode etik.’’ (Van/Cah/Pro/Uta/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya