Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
PEMUNDURAN pelaksanaan pilkada ke 9 Desember 2020 sebagai dampak wabah covid-19 tidak terhindarkan. Di sisi lain, ada sejumlah potensi malapraktik yang mendapat perhatian penyelanggara pilkada dan semestinya diwaspadai pula oleh masyarakat.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengemukakan salah satu potensi malapraktik itu ialah penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana atau kepala daerah yang akan maju lagi dalam pilkada.
Dari 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2020, di 224 daerah di antaranya kepala daerah yang tengah menjabat akan berkontestasi kembali. Patut diwaspadai ada bakal calon kepala daerah yang memanfaatkan kewenangan mereka untuk berkampanye.
“Saat situasi pandemi covid-19, banyak hal yang terjadi di lapangan dan sulit untuk membedakan kegiatan kemanusiaan murni atau kegiatan kampanye yang kebetulan berasal dari petahana,” sebut Abhan dalam keterangannya, kemarin.
Ia mengungkapkan sudah banyak laporan dari daerah mengenai hal itu. Misalnya, kepala daerah yang membagikan sembako dan alat kesehatan.
Hantaman wabah covid- 19 diperkirakan juga dapat ditunggangi dengan memanfaatkan kondisi perekonomian masyarakat yang terpuruk. Pembelian suara atau politik uang bakal makin marak.
Bawaslu juga menyoroti kelanjutan tahapan pilkada, yaitu Mei-Juni, yang mungkin masih rawan penularan covid-19. Setidaknya ada dua tahapan yang memerlukan kontak langsung dengan pemilih, yaitu pemutakhiran data pemilih dan verifi kasi data dukungan calon perseorangan.
Selain itu, Bawaslu berharap peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) penundaan pilkada terbit pada bulan ini. Dengan begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat segera menyusun peraturan KPU terkait.
Pada kesempatan berbeda, Pelaksana Tugas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengingatkan dana hibah pilkada tidak digunakan untuk penanganan pandemi covid-19.
Ia mengatakan dana hibah Pilkada 2020 telah diserahkan pemda kepada penyelenggara pemilu dan sudah terpakai untuk melaksanakan lima tahapan awal pilkada. Masih ada sepuluh tahapan yang tertunda akibat wabah covid-19.
Bahtiar menyebut total dana untuk penyelenggaraan Pilkada 2020 mencapai Rp9,94 triliun. Dana yang sudah terpakai untuk tahapan awal pilkada sebesar Rp5 triliun. “Sisa dana harus disimpan untuk memastikan ketersediaan dana pelaksanaan sisa tahapan pilkada yang belum dilaksanakan.” (Ind/P-2)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved