Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMUNDURAN pelaksanaan pilkada ke 9 Desember 2020 sebagai dampak wabah covid-19 tidak terhindarkan. Di sisi lain, ada sejumlah potensi malapraktik yang mendapat perhatian penyelanggara pilkada dan semestinya diwaspadai pula oleh masyarakat.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengemukakan salah satu potensi malapraktik itu ialah penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana atau kepala daerah yang akan maju lagi dalam pilkada.
Dari 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2020, di 224 daerah di antaranya kepala daerah yang tengah menjabat akan berkontestasi kembali. Patut diwaspadai ada bakal calon kepala daerah yang memanfaatkan kewenangan mereka untuk berkampanye.
“Saat situasi pandemi covid-19, banyak hal yang terjadi di lapangan dan sulit untuk membedakan kegiatan kemanusiaan murni atau kegiatan kampanye yang kebetulan berasal dari petahana,” sebut Abhan dalam keterangannya, kemarin.
Ia mengungkapkan sudah banyak laporan dari daerah mengenai hal itu. Misalnya, kepala daerah yang membagikan sembako dan alat kesehatan.
Hantaman wabah covid- 19 diperkirakan juga dapat ditunggangi dengan memanfaatkan kondisi perekonomian masyarakat yang terpuruk. Pembelian suara atau politik uang bakal makin marak.
Bawaslu juga menyoroti kelanjutan tahapan pilkada, yaitu Mei-Juni, yang mungkin masih rawan penularan covid-19. Setidaknya ada dua tahapan yang memerlukan kontak langsung dengan pemilih, yaitu pemutakhiran data pemilih dan verifi kasi data dukungan calon perseorangan.
Selain itu, Bawaslu berharap peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) penundaan pilkada terbit pada bulan ini. Dengan begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat segera menyusun peraturan KPU terkait.
Pada kesempatan berbeda, Pelaksana Tugas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengingatkan dana hibah pilkada tidak digunakan untuk penanganan pandemi covid-19.
Ia mengatakan dana hibah Pilkada 2020 telah diserahkan pemda kepada penyelenggara pemilu dan sudah terpakai untuk melaksanakan lima tahapan awal pilkada. Masih ada sepuluh tahapan yang tertunda akibat wabah covid-19.
Bahtiar menyebut total dana untuk penyelenggaraan Pilkada 2020 mencapai Rp9,94 triliun. Dana yang sudah terpakai untuk tahapan awal pilkada sebesar Rp5 triliun. “Sisa dana harus disimpan untuk memastikan ketersediaan dana pelaksanaan sisa tahapan pilkada yang belum dilaksanakan.” (Ind/P-2)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved